Pelaku aborsi pembuang janin di musala tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku aborsi dan pembuang janin di kamar mandi musala, berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kendal, Jawa Tengah.
Kepada petugas, wanita ini mengaku menggugurkan janin berusia lima bulan tersebut dengan minum obat, dan melakukannya tanpa bantuan orang lain. Namun begitu, polisi tidak langsung percaya.
Pacar pelaku yang diduga ikut membantu aborsi tersebut pun akhirnya diburu. Kepada petugas, pelaku mengaku bernama Hanum Supriyati (21), warga Desa Sijeruk, Kecamatan Kota Kendal. Bayi yang digugurkan tersebut masih berusia lima bulan.
Janin tersebut merupakan hubungan pelaku dengan pacarnya yang bernama Heru, warga Kelurahan Tromo. Dia mengaku nekat menggugurkan janinnya, karena sang pacar tidak mau bertanggungjawab setelah menghamilinya.
Ketua RW setempat Sapari mengatakan, saat ditanya pihak kelurahan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Katanya, pelaku menggugurkan kandungan di dalam kamar. Kemudian, janin dibuang oleh tetangganya.
Awalnya, kata pelaku, dirinya tidak mau menggugurkan kandungan. Namun karena sang pacar tidak mau bertanggungjawab, maka janinnya digugurkan dengan meminum obat yang dibelikan oleh sang pacar.
Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku, dan membawanya ke Rumah Sakit Soewondo, untuk menjalani visum. Sementara pacar pelaku masih dalam pengejaran, termasuk tetangga pelaku yang membuang janin di kamar mandi musala.
Kepada petugas, wanita ini mengaku menggugurkan janin berusia lima bulan tersebut dengan minum obat, dan melakukannya tanpa bantuan orang lain. Namun begitu, polisi tidak langsung percaya.
Pacar pelaku yang diduga ikut membantu aborsi tersebut pun akhirnya diburu. Kepada petugas, pelaku mengaku bernama Hanum Supriyati (21), warga Desa Sijeruk, Kecamatan Kota Kendal. Bayi yang digugurkan tersebut masih berusia lima bulan.
Janin tersebut merupakan hubungan pelaku dengan pacarnya yang bernama Heru, warga Kelurahan Tromo. Dia mengaku nekat menggugurkan janinnya, karena sang pacar tidak mau bertanggungjawab setelah menghamilinya.
Ketua RW setempat Sapari mengatakan, saat ditanya pihak kelurahan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Katanya, pelaku menggugurkan kandungan di dalam kamar. Kemudian, janin dibuang oleh tetangganya.
Awalnya, kata pelaku, dirinya tidak mau menggugurkan kandungan. Namun karena sang pacar tidak mau bertanggungjawab, maka janinnya digugurkan dengan meminum obat yang dibelikan oleh sang pacar.
Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku, dan membawanya ke Rumah Sakit Soewondo, untuk menjalani visum. Sementara pacar pelaku masih dalam pengejaran, termasuk tetangga pelaku yang membuang janin di kamar mandi musala.
(san)