Tanah diserobot & diintimidasi, mantan dokter RSCM ngadu ke Kapolda
A
A
A
Sindonews.com - Pensiunan dokter RSCM dan staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr Adjit Sing Gill memohon perlindungan hukum ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priatno.
Permintaan tersebut dilakukan dokter ahli jantung ini karena tanah miliknya seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok diserobot oleh Partono Wiraputra.
Selain itu dirinya dan Amir orang yang menjaga lahannya tersebut juga kerap diintimidasi kelompok massa tertentu serta dikriminalisasi.
Menurut mantan PNS ini, dirinya sudah pernah lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 November 2013 dengan nomor LP/3970/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum tapi malah dilaporkan balik dengan tuduhan penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Padahal, kata Adjit, tanah tersebut jelas miliknya yang dibelinya 27 tahun lalu dari Sumitro.
Menurut Adjit soal kepemilikan tanah miliknya juga telah diuji secara yuridis pada lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 3297 K/Pdt/1998 sedangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA no 35/PK/Pdt/2003.
Dalam putusan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa pembuatan sertifikat no 52 dan 54 atas tanah miliknya tidak dilakukan dengan prosedur yuridis formal sehingga cacat hukum.
"Jadi tuduhan bahwa saya menggelapkan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Itu tidak mendasar," ungkap Adjit, Rabu (23/4/2014).
Namun Adjit menjelaskan, saat ini tanah miliknya tersebut secara fisik dikuasai oleh orang-orang suruhan Partono yang dibekingi sejumlah preman.
Karenanya, lanjut Adjit, penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk mengungkap motif intimidasi dan kriminalisasi terhadap dirinya. Selain itu menyita sertifikat tanah no 52 dan 53 atas nama Partono Wiraputra tersebut karena cacat hukum.
Permintaan tersebut dilakukan dokter ahli jantung ini karena tanah miliknya seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok diserobot oleh Partono Wiraputra.
Selain itu dirinya dan Amir orang yang menjaga lahannya tersebut juga kerap diintimidasi kelompok massa tertentu serta dikriminalisasi.
Menurut mantan PNS ini, dirinya sudah pernah lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 November 2013 dengan nomor LP/3970/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum tapi malah dilaporkan balik dengan tuduhan penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Padahal, kata Adjit, tanah tersebut jelas miliknya yang dibelinya 27 tahun lalu dari Sumitro.
Menurut Adjit soal kepemilikan tanah miliknya juga telah diuji secara yuridis pada lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 3297 K/Pdt/1998 sedangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA no 35/PK/Pdt/2003.
Dalam putusan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa pembuatan sertifikat no 52 dan 54 atas tanah miliknya tidak dilakukan dengan prosedur yuridis formal sehingga cacat hukum.
"Jadi tuduhan bahwa saya menggelapkan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Itu tidak mendasar," ungkap Adjit, Rabu (23/4/2014).
Namun Adjit menjelaskan, saat ini tanah miliknya tersebut secara fisik dikuasai oleh orang-orang suruhan Partono yang dibekingi sejumlah preman.
Karenanya, lanjut Adjit, penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk mengungkap motif intimidasi dan kriminalisasi terhadap dirinya. Selain itu menyita sertifikat tanah no 52 dan 53 atas nama Partono Wiraputra tersebut karena cacat hukum.
(sms)