Meras, mantan anggota polisi ditangkap

Sabtu, 19 April 2014 - 13:27 WIB
Meras, mantan anggota...
Meras, mantan anggota polisi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota Polri berinisial EN melakukan pemerasan di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu 16 April 2014. Akibat prilakunya itu, Mantan anggota polisi yang terakhir bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, ditangkap.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban atas nama Deni Krisworo (26), tiba di depan toko untuk membeli buah. Saat itulah EN mendekati korban dan langsung melakukan penggeledahan layaknya petugas.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, pelaku tidak menemukan apapun di tubuh korban. Namun, pelaku berusaha menakut-nakuti korbannya untuk mendap[atkan sejumlahn uang.

"Aksi pemerasan dan pengancaman yang dilakukan EN terjadi, persis di depan toko buah Al Fresh," ujar Sri kepada wartawan, Sabtu (19/4/2014).

Hal tersebut berhasil membuat korban takut, lanjut Sri, korbannya dipintai uang sebesar Rp1 juta. Karena tidak punya uang, korban tidak menyanggupi jumlah tersebut. Akhirnya pelaku dan korban sepakat dengan jumlah Rp500 ribu.

"Korban yang saat itu tidak membawa cukup uang kemudian meminta ijin kepada pelaku untuk menggadaikan telepon selulernya di wilayah Rawamangun, tak jauh dari lokasi kejadian," katanya.

Tetapi, sambungnya, ada sejumlah barang berharga yang menjadi jaminan.

"Pelaku pun mempersilahkan korban untuk menggadaikan telepon seluler, namun menahan STNK mobil, sebuah telepon genggam, KTP, dan uang tunai milik korban sebesar Rp65 ribu sebagai jaminan," terangnya.

Kapolsek Pulogadung Kompol Muhammad Nasir mengatakan, korban yang saat itu ketakutan mendatangi Sentra Pelayan Kepolisian (SPK) Polsek Metro Pulogadung dan melaporkan peristiwa itu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan mengirim anggota dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Pulogadung ke lokasi kejadian.

"Jadi korban kita arahkan untuk kembali menemui EN. Tapi anggota kita mengikuti dari belakang," katanya.

Sesampainya di lokasi kejadian, EN yang mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya sempat berusaha melarikan diri. Beruntung petugas sigap dan langsung menangkap pelaku.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, sebelum bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, EN sempat bertugas di Polsek Metro Matraman.

Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian sekitar satu tahun lalu lantaran melakukan pelanggaran. Sayangnya tidak ada penjelasan resmi yang didapat terkait pelanggaran yang dilakukan EN.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved