Remaja putri di Tamalanrea mengandung benih tetangganya
A
A
A
Sindonews.com - Bunga (nama samaran), kini tengah mengandung benih tetangganya sendiri. Perut warga Jalan Bontoa, Makassar yang kini berusia enam bulan itu bukan buah cinta mereka, melainkan karena paksaan alias dirudapaksa.
Ulah bejat itu dilakukan Jamaluddin. Tak hanya satu kali, Jamal bahkan melakukan aksi terlarang itu berulang kali hingga perut Bunga membuncit.
Awal kejadian itu bermula saat Jamal melancarkan modus dengan mengajak Bunga ke empangnya. Saat itu mereka bertujuan akan menikmati panen ikan milik Jamal. Namun ternyata tetangganya itu melunjak, hingga berani merudapksa Bunga.
"Dia sudah melakukannya berkali-kali. Keluarga saya tidak terima hingga akhirnya kami mengadukan perbuatan Jamal ke Mapolsek Tamalanrea Makassar," tutur Bunga, Jumat (18/4/2014).
Namun, ternyata Jamal hanya ditahan selama dua hari. Setelah itu, pria yang telah 'menikmati' Bunga itu justru bebas, tanpa penjelasan kepada pihak keluarga.
"Dia (Jamal) sempat ditahan dua hari. Polisi juga menyita sarung yang digunakan Jamal saat peristiwa rudapaksa pertama kali. Namun, kini dia bebas," tutur Erni, kakak Bunga.
Atas kondisi itu, pihak keluarga kemudian mendatangi Polrestabes Makassar. Sesampainya di sana, pihak kepolisian ternyata menolak delik aduan keluarga korban dan mengembalikannya ke Mapolsek Tamalanrea.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tamalanrea terkait kasus rudapkasa yang dialami Bunga. Kasus rudapaksa sendiri terjadi pada bulan November Tahun 2013 lalu.
Ulah bejat itu dilakukan Jamaluddin. Tak hanya satu kali, Jamal bahkan melakukan aksi terlarang itu berulang kali hingga perut Bunga membuncit.
Awal kejadian itu bermula saat Jamal melancarkan modus dengan mengajak Bunga ke empangnya. Saat itu mereka bertujuan akan menikmati panen ikan milik Jamal. Namun ternyata tetangganya itu melunjak, hingga berani merudapksa Bunga.
"Dia sudah melakukannya berkali-kali. Keluarga saya tidak terima hingga akhirnya kami mengadukan perbuatan Jamal ke Mapolsek Tamalanrea Makassar," tutur Bunga, Jumat (18/4/2014).
Namun, ternyata Jamal hanya ditahan selama dua hari. Setelah itu, pria yang telah 'menikmati' Bunga itu justru bebas, tanpa penjelasan kepada pihak keluarga.
"Dia (Jamal) sempat ditahan dua hari. Polisi juga menyita sarung yang digunakan Jamal saat peristiwa rudapaksa pertama kali. Namun, kini dia bebas," tutur Erni, kakak Bunga.
Atas kondisi itu, pihak keluarga kemudian mendatangi Polrestabes Makassar. Sesampainya di sana, pihak kepolisian ternyata menolak delik aduan keluarga korban dan mengembalikannya ke Mapolsek Tamalanrea.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tamalanrea terkait kasus rudapkasa yang dialami Bunga. Kasus rudapaksa sendiri terjadi pada bulan November Tahun 2013 lalu.
(rsa)