Risma: Pensiunan KBS bisa dipekerjakan lagi!
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantah dianggap tidak peduli dengan nasib karyawan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang harus pensiun ketika menginjak usia 56 tahun. Aturan usia pensiun ini baku di BUMN maupun BUMD.
Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, dengan tegas menyatakan, beralihnya pengelolaan KBS ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maka aturan harus diubah. Aturan yang sebelumnya menganut pada pengelolaan perkumpulan, menjadi pemerintahan.
Ketika KBS diambil alih pengelolaan oleh Pemkot Surabaya, pada Juli 2013, maka diberlakukanlah Peraturan Daerah (Perda) No.19 tahun 2012 tentang PDTS KBS. Perda ini membatasi usia pensiun pada umur 56 tahun.
“Saya kan tidak bisa bikin aturan sendiri. Semua harus ada payung hukum di atasnya. Begitu juga dengan usia pensiun 56 tahun. Itu ada payung hukumnya,” ujar Risma, Selasa (1/4/2014).
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini menerangkan, pihaknya akan tetap memperhatikan nasib karyawan kebun binatang di Jalan Setail. Ketika sudah pensiun, maka karyawan tersebut bisa mengajukan diri untuk dipekerjakan kembali. PDTS KBS juga bisa melakukan perpanjangan kerja.
“Yang penting mereka (karyawan yang sudah pensiun, bisa tetap kerja). Entah nanti ditempatkan dibidang apa yang penting kerja. Kami kan tidak bisa membuat perda sendiri, karena di BUMN maupun BUMD itu sudah ada aturannya (soal usia pensiun),” pungkas Risma.
Sementara itu, Direktur Utama PDTS KBS Ratna Achjuningrum menyatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan Perda No.19 tahun 2012 tentang PDTS KBS kepada seluruh karyawan.
Bahkan, soal usia pensiun sudah disosialisasikan. Jika ada unit kerja yang kesulitan, karena adanya pegawai yang pensiun, maka kepala seksi (kasi) atau kepala departemennya harus menyurati direksi untuk menjelaskan apa saja kesulitannya.
“Kemudian jika ada yang pensiun dan dia kesulitan, maka yang bersangkutan harus bersurat ke direksi untuk menjelaskan apa saja kesulitannya,” ungkap Ratna.
Alumnus Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini menambahkan, sejak awal Maret 2014, pihaknya belum pernah menerima surat dari kepala unit kerja maupun dari pensiunan yang menyatakan kesulitannya.
Menurut dia, usia pensiun sudah dengan jelas diatur dalam Perda PDTS KBS. Perda ini juga sudah mendapat persetujuan dan izin wali kota, Badan Pengawas (bawas) PDTS KBS, dan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
“Surat keberatan dari unit kerja dan pribadi tidak pernah kami terima. Mungkin ini hanya salah satu bentuk upaya menghambat KBS menjadi lebih baik,” paparnya.
Seperti diketahui, pada Senin 31 Maret 2014, sejumlah PDTS KBS memprotes Perda PDTS KBS. Perda ini mengatur soal usia pensiun 56 tahun. Akibat aturan tersebut, ada sekitar 30 karyawan terancam pensiun.
Rinciannya, sebanyak 18 orang usia antara 56-59 tahun. Sedangkan 12 orang lainnya berusia 60 tahun. Salah satu karyawan yang memprotes kebijakan ini, Maidi menilai, PDTS KBS yang tidak pernah melibatkan karyawan dalam penyusunan perda. Bahkan, pihak direksi juga tidak pernah mensosialisasikan kebijakan ini pada karyawan.
"Peraturan baru ini berbeda dengan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun 60 tahun. Anehnya, aturan baru ini juga dibuat sepihak dan karyawan tidak pernah dilibatkan untuk musyawarah. Tentu kami keberatan dengan batasan usia pensiun ini," kata Maidi (56).
Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, dengan tegas menyatakan, beralihnya pengelolaan KBS ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maka aturan harus diubah. Aturan yang sebelumnya menganut pada pengelolaan perkumpulan, menjadi pemerintahan.
Ketika KBS diambil alih pengelolaan oleh Pemkot Surabaya, pada Juli 2013, maka diberlakukanlah Peraturan Daerah (Perda) No.19 tahun 2012 tentang PDTS KBS. Perda ini membatasi usia pensiun pada umur 56 tahun.
“Saya kan tidak bisa bikin aturan sendiri. Semua harus ada payung hukum di atasnya. Begitu juga dengan usia pensiun 56 tahun. Itu ada payung hukumnya,” ujar Risma, Selasa (1/4/2014).
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini menerangkan, pihaknya akan tetap memperhatikan nasib karyawan kebun binatang di Jalan Setail. Ketika sudah pensiun, maka karyawan tersebut bisa mengajukan diri untuk dipekerjakan kembali. PDTS KBS juga bisa melakukan perpanjangan kerja.
“Yang penting mereka (karyawan yang sudah pensiun, bisa tetap kerja). Entah nanti ditempatkan dibidang apa yang penting kerja. Kami kan tidak bisa membuat perda sendiri, karena di BUMN maupun BUMD itu sudah ada aturannya (soal usia pensiun),” pungkas Risma.
Sementara itu, Direktur Utama PDTS KBS Ratna Achjuningrum menyatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan Perda No.19 tahun 2012 tentang PDTS KBS kepada seluruh karyawan.
Bahkan, soal usia pensiun sudah disosialisasikan. Jika ada unit kerja yang kesulitan, karena adanya pegawai yang pensiun, maka kepala seksi (kasi) atau kepala departemennya harus menyurati direksi untuk menjelaskan apa saja kesulitannya.
“Kemudian jika ada yang pensiun dan dia kesulitan, maka yang bersangkutan harus bersurat ke direksi untuk menjelaskan apa saja kesulitannya,” ungkap Ratna.
Alumnus Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini menambahkan, sejak awal Maret 2014, pihaknya belum pernah menerima surat dari kepala unit kerja maupun dari pensiunan yang menyatakan kesulitannya.
Menurut dia, usia pensiun sudah dengan jelas diatur dalam Perda PDTS KBS. Perda ini juga sudah mendapat persetujuan dan izin wali kota, Badan Pengawas (bawas) PDTS KBS, dan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
“Surat keberatan dari unit kerja dan pribadi tidak pernah kami terima. Mungkin ini hanya salah satu bentuk upaya menghambat KBS menjadi lebih baik,” paparnya.
Seperti diketahui, pada Senin 31 Maret 2014, sejumlah PDTS KBS memprotes Perda PDTS KBS. Perda ini mengatur soal usia pensiun 56 tahun. Akibat aturan tersebut, ada sekitar 30 karyawan terancam pensiun.
Rinciannya, sebanyak 18 orang usia antara 56-59 tahun. Sedangkan 12 orang lainnya berusia 60 tahun. Salah satu karyawan yang memprotes kebijakan ini, Maidi menilai, PDTS KBS yang tidak pernah melibatkan karyawan dalam penyusunan perda. Bahkan, pihak direksi juga tidak pernah mensosialisasikan kebijakan ini pada karyawan.
"Peraturan baru ini berbeda dengan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun 60 tahun. Anehnya, aturan baru ini juga dibuat sepihak dan karyawan tidak pernah dilibatkan untuk musyawarah. Tentu kami keberatan dengan batasan usia pensiun ini," kata Maidi (56).
(san)