Kisruh Masjid Teja Suar sampai ke polisi
Minggu, 09 Maret 2014 - 16:13 WIB
Kisruh Masjid Teja Suar sampai ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Persoalan transaksi jual beli Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, meruncing. Pemilik Masjid Teja Suar Maulwi Saelan yang menjual tanah masjid miliknya dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh pembeli tanah, Achmad Berliana Zulkifli (Ade BUM).
Saelan dilaporkan Ade dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak pada 3 Maret 2014 dengan nomor laporan LP/296/b/III/2014/JBR/Res Ciko.
Ade merasa, pembatalan yang dilakukan Saelan atas transaksi jual beli tanah Masjid Teja Suar seluas sekitar 3.000 meter persegi secara sepihak telah merugikan dirinya.
Padahal, pembayaran atas tanah Masjid Teja Suar telah rampung. Dia mempertanyakan alasan pembatalan transaksi dan memperkirakan adanya penawar lain yang lebih tinggi atas tanah masjid tersebut.
“Saya selaku pembeli dan kini menjadi pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut, merasa telah dipojokkan dan dihalangi haknya oleh pihak lain. Sebagai warga negara sekaligus muslim, saya wajib mempertahankan hak yang sudah sah secara hukum, baik hukum positif negara maupun hukum agama Islam,” tegas dia saat jumpa pers terkait persoalan ini, Minggu (9/3/2014).
Dia membeberkan, pembelian atas tanah Masjid Teja Suar terjadi sekitar akhir September 2013. Ade mengaku didatangi dua karyawan Saelan, Edi dan Arnold, yang menawarkan tanah tersebut.
Meski sempat ragu mengingat keberadaan masjid di atas tanah itu, Ade akhirnya melakukan transaksi dengan Saelan.
Menurut Ade, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Saelan sejak Oktober hingga November 2013. Dia mengaku, berhasil diyakinkan Saelan beserta para penasihatnya jika proses penjualan tanah Teja Suar tak bermasalah karena milik pribadi dan belum diwakafkan.
Hal itu, lanjut dia, dibuktikan Saelan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Imam Besar Masjid Istiqlal KH Mustafa Yaqub yang menyatakan, tanah dan bangunan yang belum diwakafkan boleh dijual pemiliknya.
Kesepakatan pun terjalin hingga terjadi transaksi pembayaran bertahap dua kali dari Ade kepada Saelan.
Sayang, Ade enggan menyebutkan nilai pembelian tanah Masjid Teja Suar. Namun dia meyakinkan, pada 3 November 2013 pihak penjual dan pembeli menandatangani Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Hal itu bahkan selanjutnya dikuatkan pula dengan proses final Akta Jual Beli (AJB) pada 9 November 2013.
Ade mengklaim, seluruh proses jual beli dan peralihan nama telah diproses sesuai hukum yang berlaku, baik di tingkat notaris, pejabat pembuat akta tanah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia memastikan, selama proses itu tak ada satu pun suara keberatan.
Persoalan mulai muncul ketika pada 27 November 2013, kata dia, Saelan membuat surat klarifikasi ke sejumlah pihak berisi pernyataan Masjid Teja Suar tidak pernah dijual. Dalam surat itu, Saelan mengatakan hanya berniat menggeser posisi Teja Suar ke atas tanah lain yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi semula.
“Berdasarkan masukan para ulama tentang tata cara jual beli tanah pribadi dengan masjid di atasnya, pihak penjual wajib membuat masjid pengganti yang letaknya tak jauh dari lokasi semula. Kewajiban itu ada pada penjual, bukan pembeli,” tambah dia.
Hanya, dalam hal ini justru pihaknyalah yang membuat masjid pengganti di atas tanah seluas 400 m2 di Jalan Cempaka, tak jauh dari lokasi Teja Suar pada 26 November 2013. Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai sumbangsih dirinya sebagai muslim.
Kepemilikan atas tanah itu pun bahkan ditandai dengan sertifikat atas nama Saelan yang diproses dirinya. Ade mengaku, juga menyetorkan uang pribadi ke rekening bersama Saelan senilai Rp800juta untuk biaya pembangunan masjid pengganti.
Proses pembangunan masjid pengganti pun dimulai 23 Desember 2013. Namun, paada 15 Januari 2014, Saelan melalui utusannya justru meminta kontraktor menghentikan pembangunan. Menurut Ade, Saelan beralasan desain dan ukuran masjid pengganti tak sesuai kesepakatan. Saelan juga bahkan tak mau mencairkan uang di rekening bersama.
“Saya mulai bingung. Selain menghentikan pembangunan masjid pengganti, saya dengar Saelan juga ingin membatalkan akta jual beli tanah Teja Suar. Saya merasa ada yang janggal, apalagi uang pembelian tanah Teja Suar telah seluruhnya di tangan Saelan,” tutur dia.
Untuk ini, dirinya bahkan berkonsultasi dengan sejumlah ulama yang kemudian membahasnya dalam forum Bahtsul Masail di Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada 27 Januari 2014. Bahtsul Masail itu menetapkan tiga poin yang seluruhnya berkaitan dengan kewajiban Saelan sebagai penjual.
Hasil Bahtsul Masail disampaikan pula kepada Saelan. Ade juga mengaku berkonsultasi dengan MUI Kabupaten Cirebon pada 30 Januari 2014. Konsultasi itu menguatkan posisi Ade sebagai pemilik sah tanah Masjid Teja Suar, dan menyalahkan Saelan apabila membatalkannya. Saelan juga wajib membuat masjid pengganti.
Atas situasi yang dianggap merugikan itulah, Ade pun melaporkan Saelan ke polisi. Namun dia berharap, pembatalan transaksi ini tak sampai melalui proses hukum. Disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Saelan pada Surat Setoran Pajak Pendapatan (PPH), Ade membantahnya.
Sebelumnya diberitakan, pembelian tanah Masjid Teja Suar batal setelah Saelan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Ade selaku pembeli. Kemungkinan rencana pembatalan itu disampaikan Saelan secara tertulis kepada Ade tertanggal 26 Februari 2014, lengkap dengan tanda tangan dirinya.
Dalam surat tersebut, Saelan menyebutkan setidaknya lima pelanggaran yang dilakukan Ade. Pelanggaran itu di antaranya membangun masjid pengganti tanpa koordinasi dengan dirinya, proses balik nama sertifikat tanpa seizin dirinya, hingga pemalsuan tanda tangan Saelan pada Surat Setoran Pajak Pendapatan (PPH).
Kebanyakan jemaah Masjid Teja Suar sendiri menyayangkan transaksi tersebut dan relokasi masjid, Salah seorang jamaah Masjid Teja Suar, Sastra (67) berharap tanah masjid diwakafkan.
“Akan banyak jamaah dan masyarakat lain yang kehilangan masjid ini. Makanya kami berharap Teja Suar batal dijual, bahkan diwakafkan saja, kami cinta masjid ini,” ungkap dia.
Baca juga:
Masjid pengganti Teja Suar dibangun
Saelan dilaporkan Ade dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak pada 3 Maret 2014 dengan nomor laporan LP/296/b/III/2014/JBR/Res Ciko.
Ade merasa, pembatalan yang dilakukan Saelan atas transaksi jual beli tanah Masjid Teja Suar seluas sekitar 3.000 meter persegi secara sepihak telah merugikan dirinya.
Padahal, pembayaran atas tanah Masjid Teja Suar telah rampung. Dia mempertanyakan alasan pembatalan transaksi dan memperkirakan adanya penawar lain yang lebih tinggi atas tanah masjid tersebut.
“Saya selaku pembeli dan kini menjadi pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut, merasa telah dipojokkan dan dihalangi haknya oleh pihak lain. Sebagai warga negara sekaligus muslim, saya wajib mempertahankan hak yang sudah sah secara hukum, baik hukum positif negara maupun hukum agama Islam,” tegas dia saat jumpa pers terkait persoalan ini, Minggu (9/3/2014).
Dia membeberkan, pembelian atas tanah Masjid Teja Suar terjadi sekitar akhir September 2013. Ade mengaku didatangi dua karyawan Saelan, Edi dan Arnold, yang menawarkan tanah tersebut.
Meski sempat ragu mengingat keberadaan masjid di atas tanah itu, Ade akhirnya melakukan transaksi dengan Saelan.
Menurut Ade, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Saelan sejak Oktober hingga November 2013. Dia mengaku, berhasil diyakinkan Saelan beserta para penasihatnya jika proses penjualan tanah Teja Suar tak bermasalah karena milik pribadi dan belum diwakafkan.
Hal itu, lanjut dia, dibuktikan Saelan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Imam Besar Masjid Istiqlal KH Mustafa Yaqub yang menyatakan, tanah dan bangunan yang belum diwakafkan boleh dijual pemiliknya.
Kesepakatan pun terjalin hingga terjadi transaksi pembayaran bertahap dua kali dari Ade kepada Saelan.
Sayang, Ade enggan menyebutkan nilai pembelian tanah Masjid Teja Suar. Namun dia meyakinkan, pada 3 November 2013 pihak penjual dan pembeli menandatangani Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Hal itu bahkan selanjutnya dikuatkan pula dengan proses final Akta Jual Beli (AJB) pada 9 November 2013.
Ade mengklaim, seluruh proses jual beli dan peralihan nama telah diproses sesuai hukum yang berlaku, baik di tingkat notaris, pejabat pembuat akta tanah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia memastikan, selama proses itu tak ada satu pun suara keberatan.
Persoalan mulai muncul ketika pada 27 November 2013, kata dia, Saelan membuat surat klarifikasi ke sejumlah pihak berisi pernyataan Masjid Teja Suar tidak pernah dijual. Dalam surat itu, Saelan mengatakan hanya berniat menggeser posisi Teja Suar ke atas tanah lain yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi semula.
“Berdasarkan masukan para ulama tentang tata cara jual beli tanah pribadi dengan masjid di atasnya, pihak penjual wajib membuat masjid pengganti yang letaknya tak jauh dari lokasi semula. Kewajiban itu ada pada penjual, bukan pembeli,” tambah dia.
Hanya, dalam hal ini justru pihaknyalah yang membuat masjid pengganti di atas tanah seluas 400 m2 di Jalan Cempaka, tak jauh dari lokasi Teja Suar pada 26 November 2013. Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai sumbangsih dirinya sebagai muslim.
Kepemilikan atas tanah itu pun bahkan ditandai dengan sertifikat atas nama Saelan yang diproses dirinya. Ade mengaku, juga menyetorkan uang pribadi ke rekening bersama Saelan senilai Rp800juta untuk biaya pembangunan masjid pengganti.
Proses pembangunan masjid pengganti pun dimulai 23 Desember 2013. Namun, paada 15 Januari 2014, Saelan melalui utusannya justru meminta kontraktor menghentikan pembangunan. Menurut Ade, Saelan beralasan desain dan ukuran masjid pengganti tak sesuai kesepakatan. Saelan juga bahkan tak mau mencairkan uang di rekening bersama.
“Saya mulai bingung. Selain menghentikan pembangunan masjid pengganti, saya dengar Saelan juga ingin membatalkan akta jual beli tanah Teja Suar. Saya merasa ada yang janggal, apalagi uang pembelian tanah Teja Suar telah seluruhnya di tangan Saelan,” tutur dia.
Untuk ini, dirinya bahkan berkonsultasi dengan sejumlah ulama yang kemudian membahasnya dalam forum Bahtsul Masail di Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada 27 Januari 2014. Bahtsul Masail itu menetapkan tiga poin yang seluruhnya berkaitan dengan kewajiban Saelan sebagai penjual.
Hasil Bahtsul Masail disampaikan pula kepada Saelan. Ade juga mengaku berkonsultasi dengan MUI Kabupaten Cirebon pada 30 Januari 2014. Konsultasi itu menguatkan posisi Ade sebagai pemilik sah tanah Masjid Teja Suar, dan menyalahkan Saelan apabila membatalkannya. Saelan juga wajib membuat masjid pengganti.
Atas situasi yang dianggap merugikan itulah, Ade pun melaporkan Saelan ke polisi. Namun dia berharap, pembatalan transaksi ini tak sampai melalui proses hukum. Disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Saelan pada Surat Setoran Pajak Pendapatan (PPH), Ade membantahnya.
Sebelumnya diberitakan, pembelian tanah Masjid Teja Suar batal setelah Saelan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Ade selaku pembeli. Kemungkinan rencana pembatalan itu disampaikan Saelan secara tertulis kepada Ade tertanggal 26 Februari 2014, lengkap dengan tanda tangan dirinya.
Dalam surat tersebut, Saelan menyebutkan setidaknya lima pelanggaran yang dilakukan Ade. Pelanggaran itu di antaranya membangun masjid pengganti tanpa koordinasi dengan dirinya, proses balik nama sertifikat tanpa seizin dirinya, hingga pemalsuan tanda tangan Saelan pada Surat Setoran Pajak Pendapatan (PPH).
Kebanyakan jemaah Masjid Teja Suar sendiri menyayangkan transaksi tersebut dan relokasi masjid, Salah seorang jamaah Masjid Teja Suar, Sastra (67) berharap tanah masjid diwakafkan.
“Akan banyak jamaah dan masyarakat lain yang kehilangan masjid ini. Makanya kami berharap Teja Suar batal dijual, bahkan diwakafkan saja, kami cinta masjid ini,” ungkap dia.
Baca juga:
Masjid pengganti Teja Suar dibangun
(lns)