Aksi ngibul kuli bangunan berujung rudapaksa
Sabtu, 08 Maret 2014 - 17:26 WIB
Aksi ngibul kuli bangunan berujung rudapaksa
A
A
A
Sindonews.com - Nasib nahas menimpa gadis sebut saja Ciara (bukan nama sebenarnya). Alih-alih dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, gadis berusia 13 tahun ini malah dirudapaksa oleh Mat Sapii (44), warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya.
Ironisnya sebelum tindakan tercela itu dilakukan, gadis belia ini juga sempat disekap oleh pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menjelaskan, ikhwal perkenalan dengan pelaku ini dilakukan melalui ponsel.
"Dari perkenalan sekira bulan Januari lalu, pelaku menjanjikan akan diberi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Awal Februari lalu korban datang ke Surabaya dan diajak menginap di rumah pelaku, tepatnya di Jalan Kembang Kuning, Surabaya," kata Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/3/2014).
Tak pelak, Mat Sapii yang tinggal sendirian pun langsung berbuat jahil. Bahkan, tindakan itu dilakukannya hingga satu bulan lamanya.
Penderitaan itu berakhir setelah korban kabur dari rumah tersebut pada malam hari. Korban kemudian minta tolong ke sejumlah warga di sekitar rumah pelaku dan melapor ke Polisi. Saat kabur, Mat Sapii memang tidak ada di rumah.
"Atas informasi dan laporan korban yang ditemani warga, pihak Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka," ujar mantan Kapolsek Asemrowo ini.
Mat Sapii kini harus mendekam dijeruji penjara Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Juncto pasal 82 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Ironisnya sebelum tindakan tercela itu dilakukan, gadis belia ini juga sempat disekap oleh pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menjelaskan, ikhwal perkenalan dengan pelaku ini dilakukan melalui ponsel.
"Dari perkenalan sekira bulan Januari lalu, pelaku menjanjikan akan diberi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Awal Februari lalu korban datang ke Surabaya dan diajak menginap di rumah pelaku, tepatnya di Jalan Kembang Kuning, Surabaya," kata Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/3/2014).
Tak pelak, Mat Sapii yang tinggal sendirian pun langsung berbuat jahil. Bahkan, tindakan itu dilakukannya hingga satu bulan lamanya.
Penderitaan itu berakhir setelah korban kabur dari rumah tersebut pada malam hari. Korban kemudian minta tolong ke sejumlah warga di sekitar rumah pelaku dan melapor ke Polisi. Saat kabur, Mat Sapii memang tidak ada di rumah.
"Atas informasi dan laporan korban yang ditemani warga, pihak Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka," ujar mantan Kapolsek Asemrowo ini.
Mat Sapii kini harus mendekam dijeruji penjara Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Juncto pasal 82 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(rsa)