Ketua PN Palembang pimpin sidang eks Wagub Eddy Yusuf
Kamis, 06 Maret 2014 - 08:50 WIB
Ketua PN Palembang pimpin sidang eks Wagub Eddy Yusuf
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang Ade Komarudin bakal menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang menyidangkan mantan Wagub Eddy Yusuf dan Bupati OKU Yulius Nawawi terdakwa korupsi Bansos OKU tahun 2008 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang terhadap dua terdakwa ini direncanakan pada Rabu atau Kamis pekan depan.
“Rencananya akan disidangkan pada Rabu atau Kamis minggu depan. Untuk formasi majelis hakim pun sudah ditetapkan,” ujar Ketua PN Klas I A Khusus Palembang Ade Komarudin, Kamis (6/3/2014).
Ade menuturkan, terkait untuk usulan penangguhan penahanan sejauh ini pihaknya belum diterima pihaknya. Sebab lanjut Ade, usulan penangguhan penahanan biasanya diajukan setelah sidang dakwaan dilaksanakan.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan, dan hal itu bisa saja dilakukan, tapi nanti, paling tidak setelah sidang dakwaan dibacakan,” timpalnya.
Disamping itu, dalam pengajuan surat penangguhan penahanan sesuai KUHAP harus ada jaminan. Sehingga, usulan penangguhan penahanan pun harus memiliki alasan kuat mengapa misalnya kedua tersangka harus ditangguhkan penahanannya.
Dalam perkara ini, untuk terdakwa Eddy Yusuf, total kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih dan Yulius Nawawi sekitar Rp2 miliar. Berkas perkara sengaja dipisah karena peranan dari kedua tersangka ini berbeda.
Kedua tersangka, dijerat pasal dalam dakwaan primer dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Sidang terhadap dua terdakwa ini direncanakan pada Rabu atau Kamis pekan depan.
“Rencananya akan disidangkan pada Rabu atau Kamis minggu depan. Untuk formasi majelis hakim pun sudah ditetapkan,” ujar Ketua PN Klas I A Khusus Palembang Ade Komarudin, Kamis (6/3/2014).
Ade menuturkan, terkait untuk usulan penangguhan penahanan sejauh ini pihaknya belum diterima pihaknya. Sebab lanjut Ade, usulan penangguhan penahanan biasanya diajukan setelah sidang dakwaan dilaksanakan.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan, dan hal itu bisa saja dilakukan, tapi nanti, paling tidak setelah sidang dakwaan dibacakan,” timpalnya.
Disamping itu, dalam pengajuan surat penangguhan penahanan sesuai KUHAP harus ada jaminan. Sehingga, usulan penangguhan penahanan pun harus memiliki alasan kuat mengapa misalnya kedua tersangka harus ditangguhkan penahanannya.
Dalam perkara ini, untuk terdakwa Eddy Yusuf, total kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih dan Yulius Nawawi sekitar Rp2 miliar. Berkas perkara sengaja dipisah karena peranan dari kedua tersangka ini berbeda.
Kedua tersangka, dijerat pasal dalam dakwaan primer dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
(sms)