Hore! 1.148 PNS di Kaltim naik pangkat
Rabu, 05 Maret 2014 - 22:15 WIB

Hore! 1.148 PNS di Kaltim naik pangkat
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 1.148 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltim naik pangkat. Surat Keputusan kenaikan pangkat itu diserahkan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Awang pun mengingatkan kepada seluruh pegawai yang menerima kenaikan pangkat agar terus berupaya meningkatkan kualitas diri dan pelayanan, serta etos kerja.
“Kenaikan pangkat harus diiringi dengan tekad yang kuat untuk meningkatkan kinerja yang ditunjukkan dengan terjadinya perubahan yang lebih baik dalam pencapaian target kerja dan prestasi yang diperoleh,” kata Awang kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Untuk absensi kehadiran pegawai, penerapan Sistem Absensi Online (SAO) sebagai upaya untuk memantau (monitoring) kehadiran dan disiplin kerja agar tepat waktu. Kehadiran harus terus dipantau, bahkan tidak dapat dimanipulasi yang dibuktikan dengan tanda tangan.
Bagi PNS di jajaran Pemprov Kaltim, untuk sanksi yang tidak mematuhi disiplin akan dikenakan pemotongan, bahkan penghapusan insentif tiap bulan, hingga pemberhentian sebagai PNS. Karena itu, diharapkan agar PP itu dipelajari dan dipahami dengan baik.
“Semoga kenaikan pangkat ini menjadi motivasi sekaligus pemicu semangat untuk mampu bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas. Kalau hal ini dapat kita lakukan maka tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh hanya karena masalah pelayanan,” terangnya.
Awang pun mengingatkan kepada seluruh pegawai yang menerima kenaikan pangkat agar terus berupaya meningkatkan kualitas diri dan pelayanan, serta etos kerja.
“Kenaikan pangkat harus diiringi dengan tekad yang kuat untuk meningkatkan kinerja yang ditunjukkan dengan terjadinya perubahan yang lebih baik dalam pencapaian target kerja dan prestasi yang diperoleh,” kata Awang kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Untuk absensi kehadiran pegawai, penerapan Sistem Absensi Online (SAO) sebagai upaya untuk memantau (monitoring) kehadiran dan disiplin kerja agar tepat waktu. Kehadiran harus terus dipantau, bahkan tidak dapat dimanipulasi yang dibuktikan dengan tanda tangan.
Bagi PNS di jajaran Pemprov Kaltim, untuk sanksi yang tidak mematuhi disiplin akan dikenakan pemotongan, bahkan penghapusan insentif tiap bulan, hingga pemberhentian sebagai PNS. Karena itu, diharapkan agar PP itu dipelajari dan dipahami dengan baik.
“Semoga kenaikan pangkat ini menjadi motivasi sekaligus pemicu semangat untuk mampu bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas. Kalau hal ini dapat kita lakukan maka tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh hanya karena masalah pelayanan,” terangnya.
(san)