Kaltim Beri Penghargaan ke Perusahaan yang Berhasil Terapkan K3 Zero Accident

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 21:28 WIB
loading...
Kaltim Beri Penghargaan...
Pemprov Kaltim memberikan penghargaan penghargaan K3 dengan predikat Platinum kepada Pupuk Kaltim atas capaian zero accident. Foto/Ist
A A A
SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada Pupuk Kaltim berupa penghargaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan predikat Platinum. Penghargaan diserahkan atas capaian Jam Kerja Aman (Zero Accident) serta Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV (P2HIV) .

Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada manajemen perusahaan.



Penghargaan ini menunjukkan komitmen dalam menerapkan aspek K3 dalam setiap aktivitas di lingkup bisnis perusahaan. Hal itu menjadi bagian fundamental perusahan untuk selalu memastikan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan maksimal.

Tercatat hingga Desember 2023 Pupuk Kaltim berhasil mengantongi 61 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan. Sejumlah kebijakan dan strategi yang dilaksanakan juga memenuhi standar ISO 45001:2018 untuk meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global, didukung standar bertaraf internasional seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care secara proaktif.

"Kami menyadari K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk saling melindungi dari risiko dalam bekerja," tutur VP K3 Pupuk Kaltim David Ronaldo Manik dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Melalui slogan 'Safety is Our Personality' pihaknya terus mendorong insan perusahan untuk meningkatkan budaya K3. Sekaligus berpartisipasi aktif dalam menekan potensi risiko di lingkungan kerja untuk kegiatan yang sifatnya unsafe action, unsafe condition maupun yang berpotensi menimbulkan nearmiss.



Upaya tersebut sebagai langkah aktif perusahaan melindungi pekerja atas keselamatan dan kesehatan.

Sedangkan upaya lain dalam penerapan K3 pun diwujudkan melalui kebijakan Stop Work Authority (SWA), yang memberikan kewenangan seluruh pekerja melakukan intervensi pada pekerjaan yang tidak aman, agar segera dilakukan tindakan perbaikan sebelum dilanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)