Kejati diminta tangani Korupsi Proyek Prona Karangsari
Rabu, 05 Maret 2014 - 10:35 WIB
Kejati diminta tangani Korupsi Proyek Prona Karangsari
A
A
A
Sindonews.com - Penanganan kasus dugaan korupsi sertifikasi prona di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati oleh Kejaksaan Negeri (kejari) setempat dituding lambat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah didesak mengambil alih penanganan kasus ini. Karena kasus Prona Karangsari ini sudah disidik Kejari Pati sejak Maret 2013 namun hingga kini belum rampung.
Waktu itu, penyidik Kejari Pati sudah menetapkan Kepala Desa Karangsari, Ali Sapuan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan progam sertifikasi tanah secara massal yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Dalam waktu yang bersamaan, Ali Sapuan juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pengalihan tanah bondo Desa Karangsari. Ali Sapuan telah mengalihkan aset desa tersebut atas nama pribadinya. Namun hingga kini kasus tersebut tak kunjung dilimpah ke meja pengadilan negeri (PN) setempat.
Parahnya lagi, Ali Sapuan juga tidak ditahan meski ancaman yang dijeratkan adalah UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Aktivis Lembaga Pelayanan Pengaduan Publik Independen (LP3IN), Muhammad Shodiq yang mendampingi Warga Desa Karangsari mengatakan aparat Kejari Pati terkesan tidak serius dalam penanganan kasus ini. Pihaknya mendesak agar Kejati Jateng turun tangan terkait penanganan kasus ini.
“Kalau penanganannya masih seperti ini kami akan memberikan kado untuk aparat kejaksaan. Kami akan menggelar demo besar-besaran,” kata Shodiq, Rabu (5/3/2014).
Ada 20 warga Desa Karangsari yang ikut dalam proyek prona. Mestinya progam nasional ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi dalam kenyataannya, Ali Sapuan tetap memungut biaya kepada puluhan warganya. Nominal pungutan bervariasi tergantung luasan tanah. Pungutan tersebut berkisar antara Rp700 ribu – Rp2 juta tiap warga.
Agar terkesan resmi atau legal, Ali Sapuan juga memberi tanda terima dengan dibubuhi materai seharga Rp6.000 kepada warga yang menyetor biaya pengurusan sertifikat prona.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pati, Heru Hariyanto menyangkal penanganan kasus yang menjerat Ali Sapuan jalan di tempat. Lamanya penanganan kasus ini lantaran ada puluhan saksi yang harus dimintai keterangan. Proses pemberkasan kasus ini sudah hampir rampung, tinggal melengkapi keterangan dari saksi yang meringankan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah didesak mengambil alih penanganan kasus ini. Karena kasus Prona Karangsari ini sudah disidik Kejari Pati sejak Maret 2013 namun hingga kini belum rampung.
Waktu itu, penyidik Kejari Pati sudah menetapkan Kepala Desa Karangsari, Ali Sapuan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan progam sertifikasi tanah secara massal yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Dalam waktu yang bersamaan, Ali Sapuan juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pengalihan tanah bondo Desa Karangsari. Ali Sapuan telah mengalihkan aset desa tersebut atas nama pribadinya. Namun hingga kini kasus tersebut tak kunjung dilimpah ke meja pengadilan negeri (PN) setempat.
Parahnya lagi, Ali Sapuan juga tidak ditahan meski ancaman yang dijeratkan adalah UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Aktivis Lembaga Pelayanan Pengaduan Publik Independen (LP3IN), Muhammad Shodiq yang mendampingi Warga Desa Karangsari mengatakan aparat Kejari Pati terkesan tidak serius dalam penanganan kasus ini. Pihaknya mendesak agar Kejati Jateng turun tangan terkait penanganan kasus ini.
“Kalau penanganannya masih seperti ini kami akan memberikan kado untuk aparat kejaksaan. Kami akan menggelar demo besar-besaran,” kata Shodiq, Rabu (5/3/2014).
Ada 20 warga Desa Karangsari yang ikut dalam proyek prona. Mestinya progam nasional ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi dalam kenyataannya, Ali Sapuan tetap memungut biaya kepada puluhan warganya. Nominal pungutan bervariasi tergantung luasan tanah. Pungutan tersebut berkisar antara Rp700 ribu – Rp2 juta tiap warga.
Agar terkesan resmi atau legal, Ali Sapuan juga memberi tanda terima dengan dibubuhi materai seharga Rp6.000 kepada warga yang menyetor biaya pengurusan sertifikat prona.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pati, Heru Hariyanto menyangkal penanganan kasus yang menjerat Ali Sapuan jalan di tempat. Lamanya penanganan kasus ini lantaran ada puluhan saksi yang harus dimintai keterangan. Proses pemberkasan kasus ini sudah hampir rampung, tinggal melengkapi keterangan dari saksi yang meringankan.
(sms)