Perangkat Desa Papasan terlibat pembalakan liar

Kamis, 27 Februari 2014 - 15:37 WIB
Perangkat Desa Papasan...
Perangkat Desa Papasan terlibat pembalakan liar
A A A
Sindonews.com – Jajaran Polsek Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus kasus ilegal logging (pembalakan liar) yang terjadi di hutan petak 9 RPH Sumanding BKPH Gajah Biru, KPH Pati Turut Desa Papasan, Kecamatan Bangsri.

Salah seorang pelaku pembalakan liar berhasil dibekuk. Sedang sejumlah tersangka lain buron, dan masih dalam pengejaran aparat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Nurhadi (44), warga RT 11/3 Desa Papasan, Kecamatan Bangsri.

Nurhadi juga tercatat sebagai perangkat Desa Papasan. Dia ditangkap saat sedang bekerja di Balai Desa Papasan. “Sejumlah pelaku yang buron masih kita kejar,” kata Kapolsek Bangsri AKP Rismanto, Kamis (27/2/2014).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Perhutani yang melapor ke aparat kepolisian, seiring maraknya pembalakan liar di area hutan lindung. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 98 batang kayu sengon laut, dengan kubikasi 1.630 meter kubik.

Dari laporan petugas Perhutani diketahui, salah seorang pelaku pembalakan liar tersebut adalah Nurhadi. Aparat Polsek Bangsri langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat pertengahan Desember 2013.

Pihak kepolisian, awalnya menempuh upaya persuasif dengan mengirimkan surat kepada keluarga Nurhadi agar yang bersangkutan mau menyerahkan diri. Namun upaya ini tidak direspon oleh pihak keluarga maupun yang bersangkutan.

Petugas pun menempuh cara lain, yakni dengan mendatangi rumah tersangka. Meski sudah didatangi hingga beberapa kali, namun Nurhadi selalu tidak ada di rumah. Aparat pun lantas melakukan pengintaian terhadap Nurhadi.

“Tersangka sengaja petak umpet dengan petugas. Pengintaian terus kita lakukan beberapa pekan hingga akhirnya mengetahui pola yang digunakan tersangka,” terangnya.

Pengintaian itupun berbuah. Nurhadi pun langsung disergap saat berada di Balai Desa Papasan untuk sebuah keperluan. “Tersangka tidak bisa berkelit lagi setelah kita tunjukkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukannya,” ungkapnya.

Disinggung soal tersangka lain, Rismanto hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran. Rismanto sendiri enggan menyebut jumlah maupun inisial para tersangka, karena itu terkait dengan proses pengejaran yang dilakukan jajarannya. “Yang pasti para pelaku terus kita pantau keberadaannya," bebernya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 Huruf e dan f UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal jeratan pasal ini adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Tapi berapa vonis yang dijatuhkan tergantung pengadilan. Kita berharap hukuman yang diberikan maksimal karena perbuatan tersangka merusak lingkungan sehingga berpotensi menyebabkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
1 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
2 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
2 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
4 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
4 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
4 jam yang lalu
Infografis
Negara Asia yang Diprediksi...
Negara Asia yang Diprediksi akan Terlibat Perang Dunia 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved