Perangkat Desa Papasan terlibat pembalakan liar
A
A
A
Sindonews.com – Jajaran Polsek Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus kasus ilegal logging (pembalakan liar) yang terjadi di hutan petak 9 RPH Sumanding BKPH Gajah Biru, KPH Pati Turut Desa Papasan, Kecamatan Bangsri.
Salah seorang pelaku pembalakan liar berhasil dibekuk. Sedang sejumlah tersangka lain buron, dan masih dalam pengejaran aparat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Nurhadi (44), warga RT 11/3 Desa Papasan, Kecamatan Bangsri.
Nurhadi juga tercatat sebagai perangkat Desa Papasan. Dia ditangkap saat sedang bekerja di Balai Desa Papasan. “Sejumlah pelaku yang buron masih kita kejar,” kata Kapolsek Bangsri AKP Rismanto, Kamis (27/2/2014).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Perhutani yang melapor ke aparat kepolisian, seiring maraknya pembalakan liar di area hutan lindung. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 98 batang kayu sengon laut, dengan kubikasi 1.630 meter kubik.
Dari laporan petugas Perhutani diketahui, salah seorang pelaku pembalakan liar tersebut adalah Nurhadi. Aparat Polsek Bangsri langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat pertengahan Desember 2013.
Pihak kepolisian, awalnya menempuh upaya persuasif dengan mengirimkan surat kepada keluarga Nurhadi agar yang bersangkutan mau menyerahkan diri. Namun upaya ini tidak direspon oleh pihak keluarga maupun yang bersangkutan.
Petugas pun menempuh cara lain, yakni dengan mendatangi rumah tersangka. Meski sudah didatangi hingga beberapa kali, namun Nurhadi selalu tidak ada di rumah. Aparat pun lantas melakukan pengintaian terhadap Nurhadi.
“Tersangka sengaja petak umpet dengan petugas. Pengintaian terus kita lakukan beberapa pekan hingga akhirnya mengetahui pola yang digunakan tersangka,” terangnya.
Pengintaian itupun berbuah. Nurhadi pun langsung disergap saat berada di Balai Desa Papasan untuk sebuah keperluan. “Tersangka tidak bisa berkelit lagi setelah kita tunjukkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukannya,” ungkapnya.
Disinggung soal tersangka lain, Rismanto hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran. Rismanto sendiri enggan menyebut jumlah maupun inisial para tersangka, karena itu terkait dengan proses pengejaran yang dilakukan jajarannya. “Yang pasti para pelaku terus kita pantau keberadaannya," bebernya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 Huruf e dan f UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal jeratan pasal ini adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Tapi berapa vonis yang dijatuhkan tergantung pengadilan. Kita berharap hukuman yang diberikan maksimal karena perbuatan tersangka merusak lingkungan sehingga berpotensi menyebabkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor," tandasnya.
Salah seorang pelaku pembalakan liar berhasil dibekuk. Sedang sejumlah tersangka lain buron, dan masih dalam pengejaran aparat. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Nurhadi (44), warga RT 11/3 Desa Papasan, Kecamatan Bangsri.
Nurhadi juga tercatat sebagai perangkat Desa Papasan. Dia ditangkap saat sedang bekerja di Balai Desa Papasan. “Sejumlah pelaku yang buron masih kita kejar,” kata Kapolsek Bangsri AKP Rismanto, Kamis (27/2/2014).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Perhutani yang melapor ke aparat kepolisian, seiring maraknya pembalakan liar di area hutan lindung. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 98 batang kayu sengon laut, dengan kubikasi 1.630 meter kubik.
Dari laporan petugas Perhutani diketahui, salah seorang pelaku pembalakan liar tersebut adalah Nurhadi. Aparat Polsek Bangsri langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat pertengahan Desember 2013.
Pihak kepolisian, awalnya menempuh upaya persuasif dengan mengirimkan surat kepada keluarga Nurhadi agar yang bersangkutan mau menyerahkan diri. Namun upaya ini tidak direspon oleh pihak keluarga maupun yang bersangkutan.
Petugas pun menempuh cara lain, yakni dengan mendatangi rumah tersangka. Meski sudah didatangi hingga beberapa kali, namun Nurhadi selalu tidak ada di rumah. Aparat pun lantas melakukan pengintaian terhadap Nurhadi.
“Tersangka sengaja petak umpet dengan petugas. Pengintaian terus kita lakukan beberapa pekan hingga akhirnya mengetahui pola yang digunakan tersangka,” terangnya.
Pengintaian itupun berbuah. Nurhadi pun langsung disergap saat berada di Balai Desa Papasan untuk sebuah keperluan. “Tersangka tidak bisa berkelit lagi setelah kita tunjukkan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukannya,” ungkapnya.
Disinggung soal tersangka lain, Rismanto hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran. Rismanto sendiri enggan menyebut jumlah maupun inisial para tersangka, karena itu terkait dengan proses pengejaran yang dilakukan jajarannya. “Yang pasti para pelaku terus kita pantau keberadaannya," bebernya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 Huruf e dan f UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal jeratan pasal ini adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Tapi berapa vonis yang dijatuhkan tergantung pengadilan. Kita berharap hukuman yang diberikan maksimal karena perbuatan tersangka merusak lingkungan sehingga berpotensi menyebabkan berbagai bencana seperti banjir dan tanah longsor," tandasnya.
(san)