Adik tiri Atut jadi tersangka korupsi proyek Rp19 miliar

Selasa, 25 Februari 2014 - 20:13 WIB
Adik tiri Atut jadi...
Adik tiri Atut jadi tersangka korupsi proyek Rp19 miliar
A A A
Sindonews.com - Adik tiri Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Lilies Karyawati (LKH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak Banten tahun anggaran 2011.

Proyek senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBN 2011 ini saat ini tengah disidik oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten. Selain Lilis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Serang ini, Polda Banten juga menetapkan seorang pengusaha Banten bernama Memed menjadi tersangka.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Polda Banten sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada mengaku, penetapan kedua tersangka itu sebagai berdasarkan hasil penyidikan.
"Lilis sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Bersama Memed juga. Penetapan itu sekitar Kamis atau Jumat pada pekan lalu. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Wahyu, di kantor Kadin Banten, Selasa (25/2/2014).

Saat ini, kata Wahyu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk berkas kedua tersangka. "Ya, kita akan jadwalkan pemanggilan saksi-saksi lagi, karena tidak mungkin menggunakan berkas pemeriksaan saksi untuk dua tersangka sebelumnya," ujarnya.

Kombes Wahyu Widada menyatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Lilis akan dilaksanakan paling lambat pekan depan. "Setelah saksi-saksi diperiksa tersangka juga akan kita periksa," timpalnya.

Dalam kasus ini, Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.512.089.392. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama (milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksanaanya dilakukan perusahaan milik Lilis, dan di lapangan proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha lain yaitu Memed.

Sementara itu, Lilis Karyawati Hasan (LKH) menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten menyusul penetapan dirnya sebagai tersangka.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya taat hukum. Oleh karena itu, saya akan ikuti sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan,” kata Lilis kemarin.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
40 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved