Adik tiri Atut jadi tersangka korupsi proyek Rp19 miliar

Selasa, 25 Februari 2014 - 20:13 WIB
Adik tiri Atut jadi...
Adik tiri Atut jadi tersangka korupsi proyek Rp19 miliar
A A A
Sindonews.com - Adik tiri Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Lilies Karyawati (LKH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak Banten tahun anggaran 2011.

Proyek senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBN 2011 ini saat ini tengah disidik oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten. Selain Lilis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Serang ini, Polda Banten juga menetapkan seorang pengusaha Banten bernama Memed menjadi tersangka.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Polda Banten sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada mengaku, penetapan kedua tersangka itu sebagai berdasarkan hasil penyidikan.
"Lilis sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Bersama Memed juga. Penetapan itu sekitar Kamis atau Jumat pada pekan lalu. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Wahyu, di kantor Kadin Banten, Selasa (25/2/2014).

Saat ini, kata Wahyu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk berkas kedua tersangka. "Ya, kita akan jadwalkan pemanggilan saksi-saksi lagi, karena tidak mungkin menggunakan berkas pemeriksaan saksi untuk dua tersangka sebelumnya," ujarnya.

Kombes Wahyu Widada menyatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Lilis akan dilaksanakan paling lambat pekan depan. "Setelah saksi-saksi diperiksa tersangka juga akan kita periksa," timpalnya.

Dalam kasus ini, Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.512.089.392. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama (milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksanaanya dilakukan perusahaan milik Lilis, dan di lapangan proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha lain yaitu Memed.

Sementara itu, Lilis Karyawati Hasan (LKH) menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten menyusul penetapan dirnya sebagai tersangka.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya taat hukum. Oleh karena itu, saya akan ikuti sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan,” kata Lilis kemarin.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
13 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved