Adik tiri Atut jadi tersangka korupsi proyek Rp19 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Adik tiri Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Lilies Karyawati (LKH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak Banten tahun anggaran 2011.
Proyek senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBN 2011 ini saat ini tengah disidik oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten. Selain Lilis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Serang ini, Polda Banten juga menetapkan seorang pengusaha Banten bernama Memed menjadi tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Polda Banten sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada mengaku, penetapan kedua tersangka itu sebagai berdasarkan hasil penyidikan.
"Lilis sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Bersama Memed juga. Penetapan itu sekitar Kamis atau Jumat pada pekan lalu. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Wahyu, di kantor Kadin Banten, Selasa (25/2/2014).
Saat ini, kata Wahyu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk berkas kedua tersangka. "Ya, kita akan jadwalkan pemanggilan saksi-saksi lagi, karena tidak mungkin menggunakan berkas pemeriksaan saksi untuk dua tersangka sebelumnya," ujarnya.
Kombes Wahyu Widada menyatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Lilis akan dilaksanakan paling lambat pekan depan. "Setelah saksi-saksi diperiksa tersangka juga akan kita periksa," timpalnya.
Dalam kasus ini, Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.512.089.392. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama (milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksanaanya dilakukan perusahaan milik Lilis, dan di lapangan proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha lain yaitu Memed.
Sementara itu, Lilis Karyawati Hasan (LKH) menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten menyusul penetapan dirnya sebagai tersangka.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya taat hukum. Oleh karena itu, saya akan ikuti sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan,” kata Lilis kemarin.
Proyek senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBN 2011 ini saat ini tengah disidik oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten. Selain Lilis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Serang ini, Polda Banten juga menetapkan seorang pengusaha Banten bernama Memed menjadi tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Polda Banten sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada mengaku, penetapan kedua tersangka itu sebagai berdasarkan hasil penyidikan.
"Lilis sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Bersama Memed juga. Penetapan itu sekitar Kamis atau Jumat pada pekan lalu. SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Wahyu, di kantor Kadin Banten, Selasa (25/2/2014).
Saat ini, kata Wahyu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk berkas kedua tersangka. "Ya, kita akan jadwalkan pemanggilan saksi-saksi lagi, karena tidak mungkin menggunakan berkas pemeriksaan saksi untuk dua tersangka sebelumnya," ujarnya.
Kombes Wahyu Widada menyatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Lilis akan dilaksanakan paling lambat pekan depan. "Setelah saksi-saksi diperiksa tersangka juga akan kita periksa," timpalnya.
Dalam kasus ini, Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.512.089.392. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama (milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksanaanya dilakukan perusahaan milik Lilis, dan di lapangan proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha lain yaitu Memed.
Sementara itu, Lilis Karyawati Hasan (LKH) menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten menyusul penetapan dirnya sebagai tersangka.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya taat hukum. Oleh karena itu, saya akan ikuti sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan,” kata Lilis kemarin.
(sms)