Ditangkap Kejari, Kasudinhub Jakbar ngaku tak bersalah
Jum'at, 14 Februari 2014 - 15:12 WIB
Ditangkap Kejari, Kasudinhub Jakbar ngaku tak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama 2 jam setengah, Kasudinhub Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ucok diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 09.00 WIB. Begitu keluar sekira pukul 11.30 WIB, Ucok langsung digiring ke mobil tahanan.
"Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Namun saya mengikuti proses hukum yang ada," kata Ucok ketika digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).
Kendati demikian, Ucok mengaku jika dirinya selama menjabat menjadi Camat Kramat Jati periode 2009 hingga awal semester 2013, memang diperintahkan atasannya untuk mengalirkan dana tersebut.
Namun dia enggan menyebut perihal siapa yang memerintahkan dirinya melakukan tindak korupsi dana SKPD Kecamatan Kramat Jati pada periode 2009 hingga awal semester 2013 tersebut.
"Iya, semuanya ngalir. Tapi saya enggak tahu, dananya ada di kantor semua," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Desti Silvia Rosalina mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan adanya keterkaitan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Sunat anggaran, Kasudinhub Jakbar ditahan
Ucok diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 09.00 WIB. Begitu keluar sekira pukul 11.30 WIB, Ucok langsung digiring ke mobil tahanan.
"Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Namun saya mengikuti proses hukum yang ada," kata Ucok ketika digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).
Kendati demikian, Ucok mengaku jika dirinya selama menjabat menjadi Camat Kramat Jati periode 2009 hingga awal semester 2013, memang diperintahkan atasannya untuk mengalirkan dana tersebut.
Namun dia enggan menyebut perihal siapa yang memerintahkan dirinya melakukan tindak korupsi dana SKPD Kecamatan Kramat Jati pada periode 2009 hingga awal semester 2013 tersebut.
"Iya, semuanya ngalir. Tapi saya enggak tahu, dananya ada di kantor semua," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Desti Silvia Rosalina mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan adanya keterkaitan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Sunat anggaran, Kasudinhub Jakbar ditahan
(ysw)