Puluhan kubik kayu ilegal dari hutan lindung disita
A
A
A
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menyita puluhan kubik kayu dari berbagai jenis yang diduga hasil illegal logging.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Mathius Tappi menyatakan, puluhan kubik kayu berbagai jenis seperti pinus dan uru yang diamankan di Mapolres Tana Toraja sudah dalam bentuk balok dan papan. Selain diduga tidak memiliki dokumen lengkap, sebagian kayu tersebut disinyalir merupakan hasil penebangan liar di beberapa kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Beberapa kubik kayu tak bertuan yang diduga hasil illegal logging tersebut disita polisi dari dalam kawasan hutan berbeda. Seperti kawasan hutan lindung di Kecamatan Sa’dan dan Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara dan kawasan hutan lindung Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Bahkan, ada sebagian kayu illegal logging merupakan hasil tangkapan Dinas Kehutanan Toraja Utara diserahkan ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut.
“Ada sekitar 30 meter kubik kayu berbagai jenis yang disita di Mapolres Tana Toraja. Sebagian kayu tidak punya dokumen lengkap, sebagian lagi hasil sitaan dari dalam kawasan hutan. Sebagian lagi hasil tangkapan Dinas Kehutanan Toraja Utara yang diserahkan ke Polres Tana Toraja,” ujar Mathius di Mapolres Tana Toraja, Selasa (11/2/2014).
Diakui Mathius, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka baik pemilik kayu maupun pelaku penebangan liar dalam kawasan hutan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal puluhan meter kubik kayu yang sudah disita polisi. Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan turun ke beberapa lokasi kawasan hutan yang ditengarai sebagai tempat kegiatan illegal logging untuk memastikan kayu yang diamankan itu diambil dari kawasan hutan.
Pihaknya pun akan meminta keterangan beberapa saksi untuk keperluan penyelidikan terkait temuan 30 meter kubik kayu berbagai jenis tersebut. Saat ini, polisi belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada pelaku maupun pemilik kayu yang disita dari dalam kawasan hutan. Jika polisi sudah menemukan bukti keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam kegiatan illegal logging, pihaknya segera menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan. Pihaknya pun tidak akan gegabah menetapkan status tersangka kepada seseorang jika tidak didukung bukti yang kuat.
“Siapapun orangnya, baik itu oknum pejabat maupun warga sipil, jika terbukti ikut serta dalam kegiatan illegal logging terkait temuan 30 meter kubik kayu yang diamankan polisi akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandas mantan Kapolsek Sangalla itu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Mathius Tappi menyatakan, puluhan kubik kayu berbagai jenis seperti pinus dan uru yang diamankan di Mapolres Tana Toraja sudah dalam bentuk balok dan papan. Selain diduga tidak memiliki dokumen lengkap, sebagian kayu tersebut disinyalir merupakan hasil penebangan liar di beberapa kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Beberapa kubik kayu tak bertuan yang diduga hasil illegal logging tersebut disita polisi dari dalam kawasan hutan berbeda. Seperti kawasan hutan lindung di Kecamatan Sa’dan dan Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara dan kawasan hutan lindung Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Bahkan, ada sebagian kayu illegal logging merupakan hasil tangkapan Dinas Kehutanan Toraja Utara diserahkan ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut.
“Ada sekitar 30 meter kubik kayu berbagai jenis yang disita di Mapolres Tana Toraja. Sebagian kayu tidak punya dokumen lengkap, sebagian lagi hasil sitaan dari dalam kawasan hutan. Sebagian lagi hasil tangkapan Dinas Kehutanan Toraja Utara yang diserahkan ke Polres Tana Toraja,” ujar Mathius di Mapolres Tana Toraja, Selasa (11/2/2014).
Diakui Mathius, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka baik pemilik kayu maupun pelaku penebangan liar dalam kawasan hutan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal puluhan meter kubik kayu yang sudah disita polisi. Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan turun ke beberapa lokasi kawasan hutan yang ditengarai sebagai tempat kegiatan illegal logging untuk memastikan kayu yang diamankan itu diambil dari kawasan hutan.
Pihaknya pun akan meminta keterangan beberapa saksi untuk keperluan penyelidikan terkait temuan 30 meter kubik kayu berbagai jenis tersebut. Saat ini, polisi belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada pelaku maupun pemilik kayu yang disita dari dalam kawasan hutan. Jika polisi sudah menemukan bukti keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam kegiatan illegal logging, pihaknya segera menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan. Pihaknya pun tidak akan gegabah menetapkan status tersangka kepada seseorang jika tidak didukung bukti yang kuat.
“Siapapun orangnya, baik itu oknum pejabat maupun warga sipil, jika terbukti ikut serta dalam kegiatan illegal logging terkait temuan 30 meter kubik kayu yang diamankan polisi akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandas mantan Kapolsek Sangalla itu.
(ilo)