Kematian Michael singa KBS masih buram
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini pihak Polrestabes Surabaya belum bisa mengungkap kematian Michael, singa KBS yang mati tergantung di kandangnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi kepada sejumlah pengurus KBS.
"Sejumlah temuan yang didapat polisi dijadikan pijakan guna menguak kembali peristiwa tersebut," kata Farman di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (25/1/2014).
Polisi memastikan tidak menggunakan hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim dari Universitas Airlangga (Unair) sebagai pijakkan hukum. Karena, tim tersebut tidak melakukan autopsi secara langsung.
Termasuk, hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim KBS. Kata Farman, autopsi Michael mengabaikan undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Mengacu pada aturan itu yang memiliki kewenangan olah TKP adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber daya Alam) dan kepolisian," katanya.
Dan pihak kepolisian ketika datang ke TKP, kondisinya kandang Michael dalam keadaan bersih. Artinya, TKP tersebut sudah tidak steril.
Ia juga menyangkan, dengan tindakkan Pengurus KBS yang tida segera melapor ketika menemukan singa mati dalam keadaan tergantung.
Seperti diberitakan sebelumnya, singa berusia 1,5 tahun ini ditemukan tewas tergantung di kandangnya pada 7 Januari lalu. Michael tewas tergantung dengan tali seling baja yang digunakan untuk menutup dan membuka pintu kandang.
Berbagai spekulasi muncul, bahwa singa berkelamin jantan itu mati dengan cara tidak wajar. Kontan saja, kematian Singa ini menarik perhatian semua pihak.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi kepada sejumlah pengurus KBS.
"Sejumlah temuan yang didapat polisi dijadikan pijakan guna menguak kembali peristiwa tersebut," kata Farman di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (25/1/2014).
Polisi memastikan tidak menggunakan hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim dari Universitas Airlangga (Unair) sebagai pijakkan hukum. Karena, tim tersebut tidak melakukan autopsi secara langsung.
Termasuk, hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim KBS. Kata Farman, autopsi Michael mengabaikan undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Mengacu pada aturan itu yang memiliki kewenangan olah TKP adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber daya Alam) dan kepolisian," katanya.
Dan pihak kepolisian ketika datang ke TKP, kondisinya kandang Michael dalam keadaan bersih. Artinya, TKP tersebut sudah tidak steril.
Ia juga menyangkan, dengan tindakkan Pengurus KBS yang tida segera melapor ketika menemukan singa mati dalam keadaan tergantung.
Seperti diberitakan sebelumnya, singa berusia 1,5 tahun ini ditemukan tewas tergantung di kandangnya pada 7 Januari lalu. Michael tewas tergantung dengan tali seling baja yang digunakan untuk menutup dan membuka pintu kandang.
Berbagai spekulasi muncul, bahwa singa berkelamin jantan itu mati dengan cara tidak wajar. Kontan saja, kematian Singa ini menarik perhatian semua pihak.
(lns)