3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:19 WIB
loading...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Penjualan satwa langka berhasil digagalkan. Foto: Yus/SINDOnews
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tiga penjual trenggiling dan satwa dilindungi di Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk. Ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, trenggiling merupakan satwa dilindungi. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan trenggiling hidup dan mati.

"Pertama, kami menangkap tersangka RI (23), laki-laki, warga Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," katanya, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).



Kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Tersangka kedua ini ditangkap di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dari tersangka RI, petugas mengamankan satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp600 ribu.

"Dari tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," ungkapnya.

Selain RI dan KF, petugas juga mengamankan seorang tersangka bernama Windhu W (33) asal Sumatera Selatan. Dia ditangkap karena menjual burung langka dilindungi.



"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 dan tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B junto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, dengan ancaman lima tahun dan perkara satwa dilindungi," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7075 seconds (0.1#10.140)