Marak pemalsuan transkip nilai PTS

Jum'at, 10 Januari 2014 - 01:09 WIB
Marak pemalsuan transkip...
Marak pemalsuan transkip nilai PTS
A A A
Sindonews.com - Ditemukannya kasus pemalsuan isi transkrip nilai di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DIY dinilai membutuhkan adanya kajian hukum.

Selain karena telah memasuki ranah hukum pidana, akar permasalahan kasus tersebut wajib pula diketahui.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat Prof Dr Edy Suandi Hamid Kamis (9/1/2014).

"Perlu adanya kajian hukum yang lebih dalam terkait kasus ini. Dan saya menyarankan pada PTS yang merasa terlanjur menerima mahasiswa dengan transkrip nilai palsu untuk langsung memberhentikannya. Jika sudah terlanjur lulus, gugurkan saja ijazahnya," tegasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, Kopertis Wilayah V Yogyakarta menemukan tiga kasus pemalsuan isi transkrip nilai mahasiswa pindahan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) DIY.

Pemalsuan isi transkrip nilai tak hanya pada mahasiswa pindahan dari luar daerah DIY, mahasiswa pindahan antar kampus di wilayah DIY juga ditemukan. Kasus yang terjadi ialah pemalsuan nilai dan mark up jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa.

Kepada wartawan, Edy menuturkan, Aptisi sendiri tidak akan segan-segan memberikan peringatan bagi PTS yang terbukti terlibat dalam pemalsuan. Bagi mahasiswa yang bersangkutan pun wajib dikenai sanksi selayaknya.

Menurut Edy, Aptisi tidak memiliki hak menindak PTS jika terbukti melakukan kesalahan. Semua wewenang dipegang penuh oleh Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jika ada PTS yang terbukti terlibat, tentu mereka tidak memiliki niat baik menyelenggarakan pendidikan tinggi. Saya tentu mendukung dilakukan tindakan tegas. Dan Dikti yang berwenang melakukan tindakan tegas sebagai pihak yang memberikan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi," imbuhnya.

Diakui Edy, pihaknya tidak mampu setiap hari memantau perkembangan dari sekitar 3.400 PTS se-Indonesia. Karenanya, jika terjadi kasus-kasus pelanggaran, ia berharap Dikti mampu bersikap tegas menindak pihak yang bersalah.

Edy pun menuntut adanya penegakan aturan main secara adil. Karena menurutnya tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama juga terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Harusnya sudah tidak ada diskriminasi terhadap PTS. Jika memang bersalah tentu harus ditindak meski itu PTN. Penindakan bukan selalu berarti pencabutan izin, bisa juga dengan pencabutan pemberian beasiswa atau dana bantuan. Dan ini harus berlaku adil untuk PTS maupun PTN," tuturnya.
(lns)
Berita Terkait
Apakah Ijazah Palsu...
Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya
Polda Jatim Bekuk Komplotan...
Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja
Begini Cara Membedakan...
Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek dengan Anggaran Sangat Besar
Apakah Ijazah Palsu...
Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia
Diselidiki Polda Jatim,...
Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
14 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved