Dapat Rp280 juta, pasutri di Depok diringkus

Kamis, 09 Januari 2014 - 21:54 WIB
Dapat Rp280 juta, pasutri...
Dapat Rp280 juta, pasutri di Depok diringkus
A A A
Sindonews.com - ACK (34) dan LAU (26), pasangan suami istri (pasutri) ini kini mendekam di tahanan Polsek Sukmajaya Depok. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP.

Kejadian berawal berdasarkan laporan korban bernama Suratno (40), warga Cilodong, Depok. Kedua tersangka menawarkan mobil lelang Kijang Inova tahun 2007 dengan harga Rp150 juta. Namun setelah korban memberikan uang muka, mobil tidak diantar sesuai janji.

"Malah minta uang lagi dengan berbagai alasan dan diberikan Rp75 juta, namun mobil tidak juga diberikan. Pelaku menghilang," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, Kamis (9/1/2014).

Bermula pada 5 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB, ACK dan istrinya , LAU berpura-pura sebagai saudara pemilik mobil mendatangi korban dan menawarkan kendaraan saudaranya LAU yang akan dijual.

Dalam pembicaraan tersebut, sepakat korban bersedia membeli dengan harga Rp150 juta. Korban tadinya kurang yakin dengan ACK, namun karena keterangan LAU begitu meyakinkan, maka korban percaya.

"Sebagai uang muka, korban diminta membayar Rp30 juta, sisanya dibayarkan saat mobil diantarkan, sampai sebulan lebih mobil yang dijanjikan tersangka tidak dikirimkan, korban memberikan lagi uang hingga Rp75 juta. Namun selanjutnya pelaku sulit dihubungi akhirnya pada tanggal 1 Januari 2014 korban melaporkannya ke Polsek Sukmajaya," katanya.

Agus menegaskan, setelah dilacak, maka kedua pelaku dapat diringkus. Dari hasil pemeriksaan, diakui oleh tersangka setidaknya sudah ada lima korban yang terkena tipu.

"Total uang yang didapat sekira Rp280 juta, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan hidup," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
18 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
26 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
56 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved