Dapat Rp280 juta, pasutri di Depok diringkus

Kamis, 09 Januari 2014 - 21:54 WIB
Dapat Rp280 juta, pasutri...
Dapat Rp280 juta, pasutri di Depok diringkus
A A A
Sindonews.com - ACK (34) dan LAU (26), pasangan suami istri (pasutri) ini kini mendekam di tahanan Polsek Sukmajaya Depok. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP.

Kejadian berawal berdasarkan laporan korban bernama Suratno (40), warga Cilodong, Depok. Kedua tersangka menawarkan mobil lelang Kijang Inova tahun 2007 dengan harga Rp150 juta. Namun setelah korban memberikan uang muka, mobil tidak diantar sesuai janji.

"Malah minta uang lagi dengan berbagai alasan dan diberikan Rp75 juta, namun mobil tidak juga diberikan. Pelaku menghilang," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, Kamis (9/1/2014).

Bermula pada 5 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB, ACK dan istrinya , LAU berpura-pura sebagai saudara pemilik mobil mendatangi korban dan menawarkan kendaraan saudaranya LAU yang akan dijual.

Dalam pembicaraan tersebut, sepakat korban bersedia membeli dengan harga Rp150 juta. Korban tadinya kurang yakin dengan ACK, namun karena keterangan LAU begitu meyakinkan, maka korban percaya.

"Sebagai uang muka, korban diminta membayar Rp30 juta, sisanya dibayarkan saat mobil diantarkan, sampai sebulan lebih mobil yang dijanjikan tersangka tidak dikirimkan, korban memberikan lagi uang hingga Rp75 juta. Namun selanjutnya pelaku sulit dihubungi akhirnya pada tanggal 1 Januari 2014 korban melaporkannya ke Polsek Sukmajaya," katanya.

Agus menegaskan, setelah dilacak, maka kedua pelaku dapat diringkus. Dari hasil pemeriksaan, diakui oleh tersangka setidaknya sudah ada lima korban yang terkena tipu.

"Total uang yang didapat sekira Rp280 juta, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan hidup," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
27 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved