Harga elpiji melambung, Polda Jabar siaga
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) sudah mengambil ancang-ancang untuk melakukan pemantauan bagi oknum yang memanfaatkan kenaikan harga gas elpiji 12 kg yang menembus angka Rp117.708.
"Kita akan melakukan monitoring terhadap penjualan elpiji. Jika ada kelangkaan di suatu tempat maka akan dilakukan penyelidikan terhadap penyebabnya," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (2/12013).
Martinus menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan seperti penyuntikan atau penimbunan maka hal itu akan ditindak tegas.
"Kalau ada dugaan penimbunan maka kepada pelakunya akan kita akan lakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini adalah undang-undang minyak dan gas (migas)," tegasnya.
Dari beberapa kasus yang ada, para oknum yang melakukan tindakan curang seperti penyuntikan gas elpiji akan dijerat dengan berbagai undang-undang. Mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi Legal.
Seperti diketahui, pertanggal satu kemarin, PT Pertamina (Persero) memberlakukan kenaikan harga gas elpiji 12 kg dari harga semula Rp72 ribu per tabung, menjadi Rp117.708 per tabung.
"Kita akan melakukan monitoring terhadap penjualan elpiji. Jika ada kelangkaan di suatu tempat maka akan dilakukan penyelidikan terhadap penyebabnya," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (2/12013).
Martinus menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan seperti penyuntikan atau penimbunan maka hal itu akan ditindak tegas.
"Kalau ada dugaan penimbunan maka kepada pelakunya akan kita akan lakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini adalah undang-undang minyak dan gas (migas)," tegasnya.
Dari beberapa kasus yang ada, para oknum yang melakukan tindakan curang seperti penyuntikan gas elpiji akan dijerat dengan berbagai undang-undang. Mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi Legal.
Seperti diketahui, pertanggal satu kemarin, PT Pertamina (Persero) memberlakukan kenaikan harga gas elpiji 12 kg dari harga semula Rp72 ribu per tabung, menjadi Rp117.708 per tabung.
(rsa)