30 narapidana Lapas Karawang raih remisi

Kamis, 26 Desember 2013 - 11:05 WIB
30 narapidana Lapas Karawang raih remisi
30 narapidana Lapas Karawang raih remisi
A A A
Sindonews.com - Sekira 30 orang narapidana Nasrani di Lembaga Permasyrakatan Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi. Salah satu di antaranya adalah seorang warga asing asal Nigeria yang telah mendekam di penjara selama sembilan tahun lamanya.

Adalah Keny Joe, warga asing asal Nigeria tersebut, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah lama mendekam dalam jeruji besi di Lapas Kelas IIA Karawang selama dua tahun lamanya.

Sebelumnya, Kenny mendekam di Lapas Banceuy Bandung selama tujuh tahun hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Karawang dan mendekam di sana selama sisa kurungannya. Kenny ditangkap kepolisian, karena telah menjadi kurir shabu.

Kini, bertepatan dengan hari Natal Kenny pun dapat menghirup udara bebas kembali. Bahkan, dirinya akan dikembalikan ke negara asalnya.

"Dia (Kenny) akan di serahkan ke imigrasi untuk dideportasi ke daerah asalnya. Jadi nanti pihak imigrasi akan meminta surat kepada kedutaaannya untuk mengeluarkan surat deportasinya," ujar Kasi Bimbingan Napi/Anak Lapas Karawang Heri yang ditemui di Lapas Kelas IIA Karawang, Jalan Surotokunto, Rabu 25 Desember 2013.

Dia menambahkan, dari 30 napi yang mendapatkan remisi, ada tiga orang napi yang bebas. Satu di antaranya Kenny Joe yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan dua orang napi yang bebas, karena mendapat remisi khusus II.

Dikatakan, saat ini yang mendapatkan remisi lebih sedikit dibanding tahun lalu. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Karawang berkurang. "Kalau dulu napi beragama Nasrani memang banyak, sekarang berkurang," ujarnya.

Bahkan, perayaan Natal saat ini saja hanya ada sekitar 40 napi yang merayakannya. "Tapi biasanya kalau di lapas ramainya pada tanggal 30-31 Desember," katanya.

Berdasarkan data, 30 napi yang mendapatkan remisi tersebut, di antaranya satu orang mendapatkan remisi khusus selama dua bulan, dua orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, 26 orang mendapatkan stu bulan remisi, dan satu orang mendapat kan 15 hari remisi. Dari jumlah tersebut, napi kasus kriminal paling banyak yang mendapatkan remisi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7473 seconds (0.1#10.140)