Natal, Corby tidak dapat remisi

Rabu, 25 Desember 2013 - 14:33 WIB
Natal, Corby tidak dapat remisi
Natal, Corby tidak dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Meski pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar (Kerobokan) Bali telah mengajukan remisi Natal, namun hingga detik ini, terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba Schapelle Leigh Corby belum juga bisa menikmati pengurangan hukuman.

"Sudah kami usulkan untuk menerima remisi dua bulan, namun sampai sekarang putusannya belum turun," jelas Kepala Lapas Kerobokan Farid Junaidi, usai penyerahan putusan remisi, di Lapas Kerobokan, Rabu (25/12/2013).

Selain Corby, Lapas Kerobokan juga mengajukan remisi untuk 13 napi warga negara asing lainnya yang beragama Kristiani. Junaidi menjelaskan, belum turunnya remisi Corby tak lain, karena terkait PP No.99 Tahun 2012.

Disebutkan, sesuai ketentuan, remisi napi kasus narkotika yang hukumannya di atas lima tahun diputuskan langsung Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 14 napi warga asing asing yang diusulkan menerima remisi Natal, tujuh napi di antaranya belum menerima remisi termasuk Corby. Sementara hari raya Natal tahun ini, ada sekira 120 napi yang beragama Kristiani telah diusulkan meraih remisi.

"Baru 89 napi yang menerima, sisanya menyusul sampai jangka waktu dua bulan ke depan," imbuhnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9993 seconds (0.1#10.140)