Terkait Atut, DPRD Banten akan gunakan hak interpelasi
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Banten akan menggunakan hak interpelasi atau mosi tak percaya, jika Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten Ei Nurul Khotimah. Menurutnya, Gubernur Banten tak bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah, sehingga DPRD akan mengambil sikap.
“Artinya kalau sudah begitu, ya Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang punya kewenangan, atau DPRD menggunakan hak bertanya atau mosi tidak percaya kepada Atut,” kata Ei Nurul kepada wartawan, di Banten, Rabu (18/12/2013).
Ei mengaku, DPRD Banten saat ini tetap mengedepankan proses hukum yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tapi lebih elegannya ya beliau (Atut) mengundurkan diri (dari jabatan Gubernur Banten)," terangnya.
Dia juga akan melihat perkembangan Atut Chosiyah, apakah dalam agenda Paripurna DPRD Banten yang akan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2014 pada Kamis, 19 Desember 2013 besok, Atut akan datang atau tidak.
“Jadi tugasnya (Gubernur Banten) sudah jelas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004. Lihat saja di sana,” terangnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten Ei Nurul Khotimah. Menurutnya, Gubernur Banten tak bisa menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah, sehingga DPRD akan mengambil sikap.
“Artinya kalau sudah begitu, ya Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang punya kewenangan, atau DPRD menggunakan hak bertanya atau mosi tidak percaya kepada Atut,” kata Ei Nurul kepada wartawan, di Banten, Rabu (18/12/2013).
Ei mengaku, DPRD Banten saat ini tetap mengedepankan proses hukum yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tapi lebih elegannya ya beliau (Atut) mengundurkan diri (dari jabatan Gubernur Banten)," terangnya.
Dia juga akan melihat perkembangan Atut Chosiyah, apakah dalam agenda Paripurna DPRD Banten yang akan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2014 pada Kamis, 19 Desember 2013 besok, Atut akan datang atau tidak.
“Jadi tugasnya (Gubernur Banten) sudah jelas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004. Lihat saja di sana,” terangnya.
(maf)