Ribuan botol miras di Sleman dimusnahkan

Senin, 16 Desember 2013 - 19:28 WIB
Ribuan botol miras di Sleman dimusnahkan
Ribuan botol miras di Sleman dimusnahkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, di komplek lapangan pemkab setempat. Miras itu hasil sitaan saat operasi penertiban sejak Maret hingga awal Desember 2013.

Baik dari warung kelotong, maupun toko modern, terutama yang melanggar Peraturan Daerah (perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Peredaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Baik miras golongan A (kadar alkohol di bawah 5%), B (kadar alkohol 5-20%), dan C (kadar alkohol di atas 20%), maupun miras jenis ciu oplosan yang dikemas dalam botol mineral. Dari jenis itu, miras yang paling banyak dimusnakan jenis golongan A, yakni sebanyak 1.500-an botol, sisanya dari golongan B, C, dan ciu oplosan.

“Dari temuan tersebut, untuk peredaran miras di Sleman termasuk tinggi,” aku Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto, di sela-sela pemusnahan miras, di komplek lapangan Pemkab Sleman, Senin (16/12/2013).

Joko mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan jumlah peredaran miras tersebut. Selain dengan penertiban, juga regulasi. Untuk regulasi pada tahun depan akan diterapkan kebijakan baru. Terutama, sanksi bagi mereka yang melanggar. Untuk sanksi, bukan hanya denda namun juga kurungan.

Sanksi tersebut, untuk pelanggaran golongan A, selain denda Rp5 juta, juga kurngan satu bulan. Golongan B, denda Rp10 juta, kurangan dua bulan dan golongan C denda Rp40 juta kurangan tiga bulan.

Selain itu, karena ini tindak pidana juga akan aka nada hukuman subsider. Sedangkan dulunya, bagi mereka yang melanggar hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Denda penjualan miras ilegal saat ini sebenarnya sudah tinggi, yaitu antara Rp3 juta hingga Rp10 juta,” paparnya.

Menurut Joko, jika dibandingkan operasi tahun lalu pada periode yang sama, untuk jumlah pelanggar dan miras yang disita meningkat. Untuk tahun 2012, jumlah pengedar hanya 18 orang, pada tahun ini ada 43 orang dan untuk miras yang disita. Pada tahun lalu sebanyak 1.519 botol, sedangkan tahun 2013 ada 3.002 botol.

“Karena itu, kami terus akan mempersempit peredaran miras,” katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8427 seconds (0.1#10.140)