Caleg ganda PKPI terancam dicoret
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur memanggil pengurus DPP PKPI, terkait munculnya caleg ganda. Pemanggilan ini, sedianya digunakan untuk mencoret caleg atas nama Toni Arif Setiwan.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko menyatakan, pemanggilan ini karena ada informasi yang bersangkutan pernah mengundurkan diri sebagai caleg DPR RI dapil 8 (Mojekerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun).
"Hanya saja, ketika dimintai bukti tertulis pihak PKPI belum bisa menunjukkan dan Bawaslu memberikan waktu dua hari," kata Sugeng, kepada wartawan, Rabu (11/12/2103).
Ditambahkan dia, validasi kertas suara akan dilakukan pada 14 Desember. Jika PKPI tidak bisa membuktikan, maka Bawaslu segera merekomendasi kepada KPU Jatim dan KPU RI untuk mencoret nama Toni Arif Setiawan dari DCT DPRD Jawa Timur dan DCT DPR RI.
Dia juga mengakui, kasus caleg ganda ini sangat mungkin terjadi, karena sebelum penetapan DCT banyak partai yang melakukan perubahan caleg. Khususnya, terkait quota 30 persen untuk perempuan.
"Ironisnya, caleg yang mengundurkan diri hanya menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai, dan partai tidak menindaklanjuti ke KPU. Sehingga formulir BC-1 masih tercantum nama caleg tersebut, kemudian oleh KPU ditetapkan menjadi DCT," ungkapnya.
Sebelumnya ditemukan seorang caleg yang tercatat di DCT sebagai caleg ganda. Penelusuran di laman KPU Jatim dalam DCT terdapat nama Toni Arif Setiwan dari PKPI yang tercatat sebagai caleg di Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo) untuk caleg di DPRD Propinsi.
Dalam DCT itu, Toni Arif Setiawan berada di nomor 11. DCT itu disahkan oleh lima komisioner KPU Jatim dengan Ketua Andrey Dewanto Ahmad pada tanggal 22 Agustus 2013.
Kemudian nama yang sama dan dari partai yang sama pula tercatat di DCT sebagai caleg untuk DPR RI dari Dapil Jatim VIII (Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun).
Bedanya, untuk caleg DPR RI ini, Toni Arief Setiawan berada di nomer urut 10. DCT tersebut disahkan oleh 8 Komisioner KPU dengan ketua Husni Kamil Manik pada tanggal 22 Agustus 2013.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko menyatakan, pemanggilan ini karena ada informasi yang bersangkutan pernah mengundurkan diri sebagai caleg DPR RI dapil 8 (Mojekerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun).
"Hanya saja, ketika dimintai bukti tertulis pihak PKPI belum bisa menunjukkan dan Bawaslu memberikan waktu dua hari," kata Sugeng, kepada wartawan, Rabu (11/12/2103).
Ditambahkan dia, validasi kertas suara akan dilakukan pada 14 Desember. Jika PKPI tidak bisa membuktikan, maka Bawaslu segera merekomendasi kepada KPU Jatim dan KPU RI untuk mencoret nama Toni Arif Setiawan dari DCT DPRD Jawa Timur dan DCT DPR RI.
Dia juga mengakui, kasus caleg ganda ini sangat mungkin terjadi, karena sebelum penetapan DCT banyak partai yang melakukan perubahan caleg. Khususnya, terkait quota 30 persen untuk perempuan.
"Ironisnya, caleg yang mengundurkan diri hanya menyerahkan surat pengunduran diri kepada partai, dan partai tidak menindaklanjuti ke KPU. Sehingga formulir BC-1 masih tercantum nama caleg tersebut, kemudian oleh KPU ditetapkan menjadi DCT," ungkapnya.
Sebelumnya ditemukan seorang caleg yang tercatat di DCT sebagai caleg ganda. Penelusuran di laman KPU Jatim dalam DCT terdapat nama Toni Arif Setiwan dari PKPI yang tercatat sebagai caleg di Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo) untuk caleg di DPRD Propinsi.
Dalam DCT itu, Toni Arif Setiawan berada di nomor 11. DCT itu disahkan oleh lima komisioner KPU Jatim dengan Ketua Andrey Dewanto Ahmad pada tanggal 22 Agustus 2013.
Kemudian nama yang sama dan dari partai yang sama pula tercatat di DCT sebagai caleg untuk DPR RI dari Dapil Jatim VIII (Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun).
Bedanya, untuk caleg DPR RI ini, Toni Arief Setiawan berada di nomer urut 10. DCT tersebut disahkan oleh 8 Komisioner KPU dengan ketua Husni Kamil Manik pada tanggal 22 Agustus 2013.
(san)