Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain

Jum'at, 05 April 2024 - 11:59 WIB
loading...
Laporan Kecurangan Pemilu...
Lydia Fransisca menyerahkan berkas laporan kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/abdullah m surjaya
A A A
JAKARTA - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan Cibitung - Cikarang Barat kecewa lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghentikan laporan kecurangan yang dialaminya.

Bawaslu beralasan, laporannya dihentikan lantaran dua alasan yaitu laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 551 UU 7 Tahun 2017, dan alasan kedua, laporan kekurangan alat bukti.

"Saya sudah mengira dari jauh hari, bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi akan menghentikan prosesnya. Dan sesuai dengan prediksi saya, surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Nomor 292/PP.01.02/KJB-03/4/2024, tertanggal 3 April 2024, bunyinya laporan saya dihentikan dengan alasan yang menurut saya begitu banyak kekeliruan," kata Lydia, Kamis (4/4).



Padahal, kata Politisi Partai Gerindra ini, berkas laporan pelanggaran pidana pemilu terhadap terlapor PPK Cikarang Barat ini telah lengkap. Sejumlah dokumen pun telah ia serahkan ke Bawaslu.

"Laporan pelanggaran pidana yang saya sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi, tidak ujug-ujug saya laporkan tanpa membawa alat bukti. Dalam laporan itu, tercatat juga di surat tanda bukti penyampaian laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi," bebernya.


Adapun berkas yang telah ia serahkan yakni satu bundel D hasil kecamatan, sembilan bundel print out data Sirekap yang berisi perubahan atau perpindahan hasil rekapitulasi perolehan suara di sembilan desa, 396 lembar formulir model C Hasil Plano dari setiap TPS di sembilan desa serta bukti tambahan serupa satu file rekaman suara percakapan antara salah seorang anggota Panwaslu dan PPK Cikarang Barat yang mengakui melakukan perubahan dan pemindahan suara di internal Partai Gerindra.

"Bukti sudah terang benderang, hanya butuh komitmen, integritas dan profesionalitas Bawaslu Kabupaten Bekasi. Bukti - bukti sudah jelas dicatat semua, tetapi dalam pertimbangan akhirnya, laporan saya dinyatakan kekurangan alat bukti," tegasnya.

Apalagi, kata Lydia, penghentian laporan yang dilakukan Bawaslu tidak sesuai prosedur, karena dalam proses pemeriksaan laporan, sebagai pelapor ia mengaku tak pernah diperiksa Bawaslu maupim Gakkumdu sesuai ketentuan Pasal 24 Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu, Bawaslu dan Gakkumdu memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelidikan.

"Jadi pertanyaan juga kan, penyelidikannya sudah dilakukan atau belum, kalau sudah pihak mana saja yang sudah diklarifikasi, dan kalau belum dilakukan penyelidikan, pertimbangan laporan saya disimpulkan tidak memenuhi unsur Pasal 551, dan kekurangan alat bukti, berdasarkan hasil penyelidikan yang mana," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Ditetapkan Jadi Gubernur...
Ditetapkan Jadi Gubernur DKI, Pramono Bersyukur Pilgub Jakarta Berjalan Riang Gembira
Pilkada Deiyai Tanpa...
Pilkada Deiyai Tanpa Gejolak, Bawaslu Berterima Kasih ke Masyarakat
Anggota Bawaslu: Formulir...
Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu Sebut TPS 28...
Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Bawaslu Kaji Pemungutan...
Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
Warga Berbagai Kelurahan...
Warga Berbagai Kelurahan di Jakarta Lapor Ke Bawaslu, Minta Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
Ernando Ari Tak Gentar...
Ernando Ari Tak Gentar Saingi Emil Audero: Selama Makan Nasi, Saya Siap!
Ifan Seventeen Jawab...
Ifan Seventeen Jawab Kritikan Jadi Dirut PT PFN: Netizen Tahunya Aku Penyanyi
Berita Terkini
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
24 menit yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
29 menit yang lalu
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
32 menit yang lalu
Berkah Ramadan, KPN...
Berkah Ramadan, KPN Corp Salurkan Bantuan untuk Sekolah Anak-anak Kurang Mampu
38 menit yang lalu
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
1 jam yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Infografis
8 PTN yang Membuka Jalur...
8 PTN yang Membuka Jalur Khusus Tahfiz Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved