Tuntutan soal ganti tanah huntap tak terpenuhi
Senin, 09 Desember 2013 - 02:42 WIB
Tuntutan soal ganti tanah huntap tak terpenuhi
A
A
A
Sindonews.com - Keingingan pamong desa Glagaharjo, Cangkringan yang meminta bunga uang pembebasan bengkok yang sekarang disimpan di bank Sleman dipastikan tidak terpenuhi.
Sebab pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman hanya akan mengunakan uang tersebut untuk pembelian tanah penganti bukan untuk yang lain.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan secara umum untuk pengunaan dan pemanfaatan anggaran tetap berpedoman dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Sehingga dalam penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukannya.
Jika dipergunakan untuk kepentingan yang lain, justru akan menyalahi ketentuan dan mekanisme yang ada.
“Dalam penggunaan dana kami tetap berpedoman pada aturan, sesuai atau tidak, termasuk penggunaan dana penganti bengkok tersebut,” ungkap Sri Purnomo, kemarin.
Menurut Sri Purnomo karena dana penganti bengkok itu, sesuai aturan peruntukkannya untuk tanah penganti, maka hanya akan digunakan saat pembelian tanah itu, bukan untuk hal lainnya.
Bila digunakan selain kepentingan tersebut, bukan saja menyalahi aturan, namun juga dapat menjadi temuan.
“Ini yang harus dipahami bersama,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui hingga sekarang pamong desa Glagaharjo, Cangkringan yang tanahnya digunakan huntap korban erupsi Merapi 2010 lalu belum mendapatkan penganti tanah.
Padahal selama ini bengkok tersebut menjadi penghasilan pokok mereka. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan, hanya mengandalkan dari tunjangan yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Itupan besarnya masih dibawah UMK.
Atas kondisi ini jelas tidak mampu mencukupi kebutuhan. Untuk itu, mereka meminta kepada pemkab setempat, bunga uang penganti bengkok yang sekarang disimpan di bank Sleman diberikan kepada pamong desa.
Bengkok yang dipakai untuk huntap seluas enam hektare. Bengkok itu berada di tiga lokasi, yaitu di Banjarsari, Glagah Malang dan Gading. Oleh pemerintah bengkok tersebut diganti Rp6 miliar.
Sebab pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman hanya akan mengunakan uang tersebut untuk pembelian tanah penganti bukan untuk yang lain.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan secara umum untuk pengunaan dan pemanfaatan anggaran tetap berpedoman dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Sehingga dalam penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukannya.
Jika dipergunakan untuk kepentingan yang lain, justru akan menyalahi ketentuan dan mekanisme yang ada.
“Dalam penggunaan dana kami tetap berpedoman pada aturan, sesuai atau tidak, termasuk penggunaan dana penganti bengkok tersebut,” ungkap Sri Purnomo, kemarin.
Menurut Sri Purnomo karena dana penganti bengkok itu, sesuai aturan peruntukkannya untuk tanah penganti, maka hanya akan digunakan saat pembelian tanah itu, bukan untuk hal lainnya.
Bila digunakan selain kepentingan tersebut, bukan saja menyalahi aturan, namun juga dapat menjadi temuan.
“Ini yang harus dipahami bersama,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui hingga sekarang pamong desa Glagaharjo, Cangkringan yang tanahnya digunakan huntap korban erupsi Merapi 2010 lalu belum mendapatkan penganti tanah.
Padahal selama ini bengkok tersebut menjadi penghasilan pokok mereka. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan, hanya mengandalkan dari tunjangan yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Itupan besarnya masih dibawah UMK.
Atas kondisi ini jelas tidak mampu mencukupi kebutuhan. Untuk itu, mereka meminta kepada pemkab setempat, bunga uang penganti bengkok yang sekarang disimpan di bank Sleman diberikan kepada pamong desa.
Bengkok yang dipakai untuk huntap seluas enam hektare. Bengkok itu berada di tiga lokasi, yaitu di Banjarsari, Glagah Malang dan Gading. Oleh pemerintah bengkok tersebut diganti Rp6 miliar.
(lns)