Universitas Hang Tuah keluarkan rekomendasi untuk dr Ayu
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Mahasiswa Magister Hukum (HMMH) Universitas Hang Tuah mengeluarkan rekomendasi terhadap persoalan yang membelit dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani (dokter Ayu) dan kawan-kawan atas dugaan kriminalisasi. Rekomendasi itu diharapkan mampu memberikan solusi hukum karena kasus Dokter Ayu saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada Peninjauan kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kami ingin memberikan wacana yang berbeda atas kasus Dokter Ayu ini. Wacana ini didapat setelah menggelar diskusi dari sejumlah pakar. Baik di bidang hukum, kedokteran hingga kepolsian," kata Ketua Ketua HMMH Universitas Hang Tuah, Surabaya Chomariyah, Jumat (6/12/2013).
Ia menjelaskan, polemik di ranah publik selama ini terdapat semacam kelompok-kelompok. Ada kelompok Dokter, Kelompok Masyarakat, Kelompok Praktisi Hukum, Kelompok Awam dan kelompok yang tidak jelas.
"Dari kelompok-kelompok itu HMMH menempatkan dalam proporsional yang jelas dalam kasus ini. Karena sampai saat ini belum inkrah," ujarnya. Dari dialog publik ini keluar rekomendasi yang jelas. "Kebetulan hadir disini adalah sejumlah pengurus dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," tambah.
Dalam kasus Dokter Ayu ini, HMMH melihat secara proporsional antara Hak dan Kwajiban Dokter serta Hak dan Kwajiban Pasein. Kata Chomariyah, kondisi itu sangat timpang sehingga terjadi polemik seperti ini.
Ketimpangan itu adalah para dokter menganggap tidak dilindungi dalam menjalankan profesi seperti ketika melakukan kesalahan seperti dokter Ayu sepertinya hukumannya sangat berat. "Tapi kalau mereka mendapatkan reward itu kecil. Karena sekian pasien yang ditangani adakah mereka mengapresiasi karena dianggap sudah kwajiban yang harus dilakukan sebagai seorang dokter," katanya.
Kemduian pasien, ada hak yang diabaikan karena dokter selama ini kadang-kadang hak-hak pasien yang dianggap sepele oleh dokter. "Dokter melakuan pekerjaan itu berkali-kali. Contohnya, kasus melahirkan ini khan dokter menangani berkali-kali sehingga dianggap biasa. Intinya harus ada keseimbangan jangan ada ketimpangan," tukasnya.
"Kami ingin memberikan wacana yang berbeda atas kasus Dokter Ayu ini. Wacana ini didapat setelah menggelar diskusi dari sejumlah pakar. Baik di bidang hukum, kedokteran hingga kepolsian," kata Ketua Ketua HMMH Universitas Hang Tuah, Surabaya Chomariyah, Jumat (6/12/2013).
Ia menjelaskan, polemik di ranah publik selama ini terdapat semacam kelompok-kelompok. Ada kelompok Dokter, Kelompok Masyarakat, Kelompok Praktisi Hukum, Kelompok Awam dan kelompok yang tidak jelas.
"Dari kelompok-kelompok itu HMMH menempatkan dalam proporsional yang jelas dalam kasus ini. Karena sampai saat ini belum inkrah," ujarnya. Dari dialog publik ini keluar rekomendasi yang jelas. "Kebetulan hadir disini adalah sejumlah pengurus dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," tambah.
Dalam kasus Dokter Ayu ini, HMMH melihat secara proporsional antara Hak dan Kwajiban Dokter serta Hak dan Kwajiban Pasein. Kata Chomariyah, kondisi itu sangat timpang sehingga terjadi polemik seperti ini.
Ketimpangan itu adalah para dokter menganggap tidak dilindungi dalam menjalankan profesi seperti ketika melakukan kesalahan seperti dokter Ayu sepertinya hukumannya sangat berat. "Tapi kalau mereka mendapatkan reward itu kecil. Karena sekian pasien yang ditangani adakah mereka mengapresiasi karena dianggap sudah kwajiban yang harus dilakukan sebagai seorang dokter," katanya.
Kemduian pasien, ada hak yang diabaikan karena dokter selama ini kadang-kadang hak-hak pasien yang dianggap sepele oleh dokter. "Dokter melakuan pekerjaan itu berkali-kali. Contohnya, kasus melahirkan ini khan dokter menangani berkali-kali sehingga dianggap biasa. Intinya harus ada keseimbangan jangan ada ketimpangan," tukasnya.
(lal)