Karang taruna ancam sweeping perusahaan di Karawang
A
A
A
Sindonews.com - Karang Taruna Kabupaten Karawang mengancam akan melakukan sweeping kepada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin untuk pengambilan air bawah tanah di Karawang.
Hal itu akan dilakukan jika penegak peraturan daerah (perda) tidak punya nyali untuk melakukan pembongkaran terhadap perusahaan yang mengambil air tanpa izin.
"Kami sudah memiliki data perusahaan mana saja yang melakukan pengambilan air bawah tanah tanpa izin, salah satunya adalah hotel grand citra yang saat ini mencuat ke masyarakat," ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Jajang Sulaeman, Jumat (6/12/2013).
Dikatakan, dari laporan karang taruna kecamatan, banyak perusahaan seperti KIIC dan Surya Cipta yang belum memiliki izin pengambilan air bawah tanah. Padahal, sesuai amanat Perda Pemprov Jabar No.16 tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, setiap perusahaan harus memiliki izin pengelolaan air bawah tanah.
"Meskipun Perda Provinsi, tapi minimal Pemkab Karawang melaporkan banyaknya perusahaan yang ada di Karawang yang belum memiliki izin itu ke Pemprov Jabar agar bisa ditindak," tandasnya.
Dari informasi yang karang taruna dapat, lanjutnya, izin pengelolaan air bawah tanah di Karawang hanya 162 perusahaan. Sementara perusahaan di Karawang, jumlahnya hampir 1.000 perusahaan.
"Jika tidak ada tindakan terhadap pelanggaran ini, maka jangan salahkan jika kami sebagai warga Karawang bergerak melakukan sweeping kepada perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan air bawah tanah itu," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Penegak Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Karawang Asep Suryana menyatakan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemprov Jabar terkait adanya perusahaan yang tidak memiliki izin mengelola air bawah tanah tersebut.
"Rencananya minggu depan PPNS Pemprov Jabar akan turun ke sini untuk memeriksa dugaan pelanggaran itu,” singkatnya.
Hal itu akan dilakukan jika penegak peraturan daerah (perda) tidak punya nyali untuk melakukan pembongkaran terhadap perusahaan yang mengambil air tanpa izin.
"Kami sudah memiliki data perusahaan mana saja yang melakukan pengambilan air bawah tanah tanpa izin, salah satunya adalah hotel grand citra yang saat ini mencuat ke masyarakat," ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Jajang Sulaeman, Jumat (6/12/2013).
Dikatakan, dari laporan karang taruna kecamatan, banyak perusahaan seperti KIIC dan Surya Cipta yang belum memiliki izin pengambilan air bawah tanah. Padahal, sesuai amanat Perda Pemprov Jabar No.16 tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, setiap perusahaan harus memiliki izin pengelolaan air bawah tanah.
"Meskipun Perda Provinsi, tapi minimal Pemkab Karawang melaporkan banyaknya perusahaan yang ada di Karawang yang belum memiliki izin itu ke Pemprov Jabar agar bisa ditindak," tandasnya.
Dari informasi yang karang taruna dapat, lanjutnya, izin pengelolaan air bawah tanah di Karawang hanya 162 perusahaan. Sementara perusahaan di Karawang, jumlahnya hampir 1.000 perusahaan.
"Jika tidak ada tindakan terhadap pelanggaran ini, maka jangan salahkan jika kami sebagai warga Karawang bergerak melakukan sweeping kepada perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan air bawah tanah itu," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Penegak Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Karawang Asep Suryana menyatakan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemprov Jabar terkait adanya perusahaan yang tidak memiliki izin mengelola air bawah tanah tersebut.
"Rencananya minggu depan PPNS Pemprov Jabar akan turun ke sini untuk memeriksa dugaan pelanggaran itu,” singkatnya.
(san)