Karang taruna ancam sweeping perusahaan di Karawang

Sabtu, 07 Desember 2013 - 01:35 WIB
Karang taruna ancam...
Karang taruna ancam sweeping perusahaan di Karawang
A A A
Sindonews.com - Karang Taruna Kabupaten Karawang mengancam akan melakukan sweeping kepada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin untuk pengambilan air bawah tanah di Karawang.

Hal itu akan dilakukan jika penegak peraturan daerah (perda) tidak punya nyali untuk melakukan pembongkaran terhadap perusahaan yang mengambil air tanpa izin.

"Kami sudah memiliki data perusahaan mana saja yang melakukan pengambilan air bawah tanah tanpa izin, salah satunya adalah hotel grand citra yang saat ini mencuat ke masyarakat," ujar Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Jajang Sulaeman, Jumat (6/12/2013).

Dikatakan, dari laporan karang taruna kecamatan, banyak perusahaan seperti KIIC dan Surya Cipta yang belum memiliki izin pengambilan air bawah tanah. Padahal, sesuai amanat Perda Pemprov Jabar No.16 tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, setiap perusahaan harus memiliki izin pengelolaan air bawah tanah.

"Meskipun Perda Provinsi, tapi minimal Pemkab Karawang melaporkan banyaknya perusahaan yang ada di Karawang yang belum memiliki izin itu ke Pemprov Jabar agar bisa ditindak," tandasnya.

Dari informasi yang karang taruna dapat, lanjutnya, izin pengelolaan air bawah tanah di Karawang hanya 162 perusahaan. Sementara perusahaan di Karawang, jumlahnya hampir 1.000 perusahaan.

"Jika tidak ada tindakan terhadap pelanggaran ini, maka jangan salahkan jika kami sebagai warga Karawang bergerak melakukan sweeping kepada perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan air bawah tanah itu," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Penegak Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Karawang Asep Suryana menyatakan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemprov Jabar terkait adanya perusahaan yang tidak memiliki izin mengelola air bawah tanah tersebut.

"Rencananya minggu depan PPNS Pemprov Jabar akan turun ke sini untuk memeriksa dugaan pelanggaran itu,” singkatnya.
(san)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
18 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved