Lambertus akan dijerat 2 pasal sekaligus

Kamis, 05 Desember 2013 - 14:53 WIB
Lambertus akan dijerat...
Lambertus akan dijerat 2 pasal sekaligus
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian berencana untuk menjerat Lambertus Langun, tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 1,5 tahun Khadijah Maisa Azahra dengan 2 pasal sekaligus.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi mengatakan, pelaku akan mereka jerat dengan UU Perlindungan Anak dan juga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancman 5 tahun penjara denda Rp15 juta," kata Mulyadi dalam keterangan persnya di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).

Bertus juga terancam akan dikenakan pasal 80 ayat 1 atau 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Untuk itu kita masih menunggu hasil otopsi terhadap korban," pungkasnya.

Baca juga: Zahra juga dipukuli pakai remote TV
(ysw)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Kekerasan Anak Masih...
Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved