Lambertus akan dijerat 2 pasal sekaligus
Kamis, 05 Desember 2013 - 14:53 WIB
Lambertus akan dijerat 2 pasal sekaligus
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian berencana untuk menjerat Lambertus Langun, tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 1,5 tahun Khadijah Maisa Azahra dengan 2 pasal sekaligus.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi mengatakan, pelaku akan mereka jerat dengan UU Perlindungan Anak dan juga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancman 5 tahun penjara denda Rp15 juta," kata Mulyadi dalam keterangan persnya di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).
Bertus juga terancam akan dikenakan pasal 80 ayat 1 atau 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Untuk itu kita masih menunggu hasil otopsi terhadap korban," pungkasnya.
Baca juga: Zahra juga dipukuli pakai remote TV
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi mengatakan, pelaku akan mereka jerat dengan UU Perlindungan Anak dan juga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancman 5 tahun penjara denda Rp15 juta," kata Mulyadi dalam keterangan persnya di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).
Bertus juga terancam akan dikenakan pasal 80 ayat 1 atau 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Untuk itu kita masih menunggu hasil otopsi terhadap korban," pungkasnya.
Baca juga: Zahra juga dipukuli pakai remote TV
(ysw)