Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Jum'at, 11 September 2020 - 08:07 WIB
loading...
Kasus kekerasan anak masih banyak terjadi selama masa pandemi, hal itu terungkap saat Webinar Pengembangan PKSAI di Jawa Timur, Kamis (10/9/2020). Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Selama masa pandemi COVID-19 angka kekerasan anak masih terus meningkat. Butuh koordinasi berbagai pihak untuk bisa mencegah serta menanggani kasus yang membelit anak. Dalam situasi pandemi ini, Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) bisa menjadi solusi untuk menekan jumlah kekerasan anak. Dengan layanan terpadu, PKSAI bisa mengerakan berbagai pihak untuk berkolaborasi bersama dalam membangun pondasi pencegahan dan penanganan korban kekerasan anak.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementrian Sosial RI Dr Kanya Eka Santi, MSW menuturkan, sepanjang pandemi Covid-19 ini jumlah kekerasan anak di Indonesia mengalami peningkatan. Tercatat sampai akhir Agustus 2020 saja sudah ada 12.855 kasus yang melibatkan anak. (Baca: Kasus Kekerasan Anak Meningkat Selama Pandemi, Paling Banyak Seksual)
“Jumlah serupa pada tahun lalu terjadi di bulan Desember 2019. Ini masih Agustus sudah mencapai 12.855 kasus yang melibatkan anak,” kata Kanya ketika Webinar Pengembangan PKSAI di Jawa Timur, Kamis (10/9/2020).
Ia melanjutkan, kasus yang melibatkan anak itu terbagi dalam berbagai jenis, salah satunya anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 5.364 kasus, anak korban kejahatan seksual mencapai 2.489 kasus, ada juga anak korban perlakuan salah dan penelantaran yang terdapat 1.247 kasus. “Ada juga anak terdampak Covid-19 mencapai 998, dan anak korban kekerasan fisik serta psikis mencapai 886 kasus,” ungkapnya.
Dalam situasi ini, katanya, memang dibutuhkan pelayanan terpadu dan bisa menjangkau seluruh warga. PKSAI bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dihadirkan di berbagai daerah. Sehingga di pusat ada penanganan didukung upaya keras di daerah melalui PKSAI. “Pemberdayaan komunitas menjadi penting. Di pusat bisa terintegrasi, di daerah juga jalan dengan PKSAI,” jelasnya.
Kanya menyadari kalau butuh waktu untuk mengetuk berbagai pintu dalam membangun koordinasi antar lini. Persoalan anak tidak bisa dilakukan secara sektoral. Sehingga kolaborasi menjadi kunci yang bisa dilakukan bersama. “Ini perlu komitmen dari berbagai pemda serta kepala daerahnya. Komitmen sistem pada PKSAI tentu tak akan hanya menjadi jargon, tapi juga dilaksanakan,” ujarnya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementrian Sosial RI Dr Kanya Eka Santi, MSW menuturkan, sepanjang pandemi Covid-19 ini jumlah kekerasan anak di Indonesia mengalami peningkatan. Tercatat sampai akhir Agustus 2020 saja sudah ada 12.855 kasus yang melibatkan anak. (Baca: Kasus Kekerasan Anak Meningkat Selama Pandemi, Paling Banyak Seksual)
“Jumlah serupa pada tahun lalu terjadi di bulan Desember 2019. Ini masih Agustus sudah mencapai 12.855 kasus yang melibatkan anak,” kata Kanya ketika Webinar Pengembangan PKSAI di Jawa Timur, Kamis (10/9/2020).
Ia melanjutkan, kasus yang melibatkan anak itu terbagi dalam berbagai jenis, salah satunya anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 5.364 kasus, anak korban kejahatan seksual mencapai 2.489 kasus, ada juga anak korban perlakuan salah dan penelantaran yang terdapat 1.247 kasus. “Ada juga anak terdampak Covid-19 mencapai 998, dan anak korban kekerasan fisik serta psikis mencapai 886 kasus,” ungkapnya.
Dalam situasi ini, katanya, memang dibutuhkan pelayanan terpadu dan bisa menjangkau seluruh warga. PKSAI bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dihadirkan di berbagai daerah. Sehingga di pusat ada penanganan didukung upaya keras di daerah melalui PKSAI. “Pemberdayaan komunitas menjadi penting. Di pusat bisa terintegrasi, di daerah juga jalan dengan PKSAI,” jelasnya.
Kanya menyadari kalau butuh waktu untuk mengetuk berbagai pintu dalam membangun koordinasi antar lini. Persoalan anak tidak bisa dilakukan secara sektoral. Sehingga kolaborasi menjadi kunci yang bisa dilakukan bersama. “Ini perlu komitmen dari berbagai pemda serta kepala daerahnya. Komitmen sistem pada PKSAI tentu tak akan hanya menjadi jargon, tapi juga dilaksanakan,” ujarnya.
Lihat Juga :