Pengusaha meradang, pemprov menang gugatan di PTUN

Minggu, 01 Desember 2013 - 14:49 WIB
Pengusaha meradang, pemprov menang gugatan di PTUN
Pengusaha meradang, pemprov menang gugatan di PTUN
A A A
Sindonews.com – Sengketa hukum antara pengusaha periklanan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya membuahkan hasil.

Gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pengusaha kepada Dinas Bina Marga Sulsel dan BBPJN ke PTUN terkait penertiban bando di Jalan Andi Pangeran Pettarani ditolak atau dimentahkan oleh PTUN karena dinilai tidak berkekuatan hukum.

Hal ini disambut baik oleh pengelola jalan nasional tersebut, sementara pihak pengusaha atau pemilik bando terpaksa menanggung kerugian karena tujuh unit bando yang masih berdiri di sepanjang ruas jalan Pettarani dipastikan akan ditumbangkan oleh tim penertiban bando Pemprov Sulsel dalam waktu dekat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (ASPRI) Kota Makassar Iwan Azis menegaskan, tidak akan surut untuk memperjuangkan apa yang diyakini menjadi hak mereka, ia memastikan akan melakukan banding terhadap amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN.

“Yang penting kita akan berjuang sampai titik nadir, menang atau kalah dalam banding nanti, itu persoalan belakang. Yang penting kita melawan dulu sesuai proses hukum yang berlaku, Kita kan sangat rugi kalau bando yang masih punya sisa kontrak langsung dibongkar begitu saja,” katanya kepada KORAN SINDO, Minggu (1/12/2013).

Menurut Iwan, jika banding yang diajukan nanti ke PTUN kembali menolak gugatan mereka. Maka pihaknya akan merelakan bando tersebut dibongkar. Dengan cacatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kata dia harus melakukan ganti rugi terhadap sisa kontrak yang masih berlaku.

"Kontraknya kan lima tahun, ada yang baru berjalan dua tahun ada juga yang sudah tiga tahun, kita ini sudah bayar pajak, kontrak tiap satu titik itu mencapai Rp200 juta dalam lima tahun, beda juga dengan kontrak tiap satu kaki, itu biasanya Rp100 juta dalam satu tahun, jadi kalau memang banding kita ditolak lagi, pemkot harus mengembalikan uang pengusaha," desaknya.

Sementara, Kepala Satuan kerja (Satker) BBPJN wilayah VI Rahman Djamil, membenarkan bahwa amar putusan PTUN telah memenangkan Pemprov dan BBPJN, karena kewenangan penuh pemanfaatan ruas jalan Pettarani yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20/PRT/M/2010 dan Undang-Undang (UU) Jalan Nasional sama sekali tidak membenarkan ada bando bercokol di jalan nasional.

“Kewenangan dan apapun yang bersifat pemanfaatan di ruang jalan nasional harus melalui Kementrian PU dan perpanjangan tangannya adalah BBPJN untuk mengatur secara teknis. Selain itu, kontruksinya bando yang berbentuk portal sama sekali tidak dibenarkan di jalan nasional. Poin-poin itulah yang menolak gugatan pihak pengusaha di PTUN,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai mekanisme gugatan di PTUN, pihak pengusaha masih berhak mengajukan banding selama kurun waktu 14 hari pasca penetapan keputusan tersebut. Namun, Rahman berharap pihak pengusaha lebih baik tidak mengajukan banding atau menghargai keputusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN.

“Pasca ditetapkan hari Rabu, 27 November 2013, masih ada jeda waktu 14 hari bagi pengusaha untuk melakukan banding 14 , makanya kita tunggu dulu sebelum turun melakukan penertiban atas 7 bando yang masih berdiri di Pettarani, Tapi kita berharap pengusaha tidak melakukan itu,” ujarnya.

Rahman menambahkan, pasca putusan inkra tersebut keluar, ia menunggu kesadaran dari pengusaha untuk membongkar bandonya sendiri, hal itu guna menghindari kerugian materil yang lebih besar jika bando tersebut nantinya akan ditbongkar.

“Kita akan pakai langkah persuasif kepada pengusaha agar menurungkan bandonya sendiri, pertama kita akan surati lagi, tapi jika memang tidak mengindahkan hal tersebut terpaksa kita akan bantu untuk menurungkan,” ujarnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)