Gembok parkir liar sumbang PAD Rp9,3 juta
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, menggembok 93 kendaraan di sepanjang jalanan Kota Solo. Kendaraan tersebut, terbukti melanggar aturan karena parkir di tempat yang tidak boleh untuk parkir.
Keterangan yang didapatkan dari Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo Henry Satya N menyebutkan, kendaraan yang digembok tersebut rata-rata melanggar larangan parkir di Citywalk Slamet Riyadi, Koridor Jensud Kolonel Sutarto dan beberapa ruas jalan lain di Kota Solo.
Dia mengatakan, jumlah kendaraan yang digembok tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan sejak September hingga November 2013. Dia mengatakan, jumlah tersebut bakal terus bertambah, seiring dengan masih dilakukannya operasi gembok parkir tersebut, di lingkungan Kota Solo.
Selain itu, gembok parkir tersebut juga telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,3 juta. “Dari jumlah kendaraan yang digembok tersebut, sesuai perda bakal dikenai denda sebesar Rp100.000. Itu semua sesuai perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Solo, yakni Perda No.1 tahun 2013,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2013).
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajad menyebutkan, operasi gembok parkir tersebut bakal dilakukan secara kontinu. Selain itu, untuk menertibkan parkir liar pihaknya juga membidik kantong-kantong parkir liar. Pembidikan tersebut dilakukan agar tempat parkir-parkir liar tersebut semakin menyusut keberadaannya.
“Selain membidik kantong-kantong parkir liar yang baru, saat ini kami masih melakukan kajian untuk menggembok kendaraan roda tiga yang parkir di kawasasn citywalk,” ucapnya.
Keterangan yang didapatkan dari Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo Henry Satya N menyebutkan, kendaraan yang digembok tersebut rata-rata melanggar larangan parkir di Citywalk Slamet Riyadi, Koridor Jensud Kolonel Sutarto dan beberapa ruas jalan lain di Kota Solo.
Dia mengatakan, jumlah kendaraan yang digembok tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan sejak September hingga November 2013. Dia mengatakan, jumlah tersebut bakal terus bertambah, seiring dengan masih dilakukannya operasi gembok parkir tersebut, di lingkungan Kota Solo.
Selain itu, gembok parkir tersebut juga telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,3 juta. “Dari jumlah kendaraan yang digembok tersebut, sesuai perda bakal dikenai denda sebesar Rp100.000. Itu semua sesuai perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Solo, yakni Perda No.1 tahun 2013,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2013).
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajad menyebutkan, operasi gembok parkir tersebut bakal dilakukan secara kontinu. Selain itu, untuk menertibkan parkir liar pihaknya juga membidik kantong-kantong parkir liar. Pembidikan tersebut dilakukan agar tempat parkir-parkir liar tersebut semakin menyusut keberadaannya.
“Selain membidik kantong-kantong parkir liar yang baru, saat ini kami masih melakukan kajian untuk menggembok kendaraan roda tiga yang parkir di kawasasn citywalk,” ucapnya.
(san)