Ada Pengendara Sepeda Ontel Diminta Bayar Parkir, Anggota Dewan Ini Berang
Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:27 WIB
loading...
Ketua Komisi C DPRD Kobar Irwan Budianur menilai pungutan parkir untuk sepeda kurang tepat. iNews TV/Sigit
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Terkait viralnya seorang pesepeda yang dikenakan tarif parkir di sekitar Jalan Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Ketua Komisi C DPRD Kobar Irwan Budianur menilai bahwa hal tersebut kurang tepat.
Sebab, di Kotawaringin Barat dasar pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. “Retribusi parkir itu hanya kendaraan roda dua jenis sepeda motor. Untuk tarifnya sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam Rp 7.000,” tegas Irwan Budianur, Kamis 3 Juni 2021.
Menurutnya, dasar pungutan parkir sejatinya sudah dijelaskan secara gamblang melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Kobar. “Itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Parkir Khusus, dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Parkir Umum.”
Untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat bisa membedakan antara parkir resmi dan parkir liar. "Kalo petugas parkir resmi itu biasanya ada karcisnya," sebutnya.
Sebelumnya, warga Kotawaringin Barat, Suwandi geram setelah sepedanya juga dikenakan tarif parkir. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2021) sore di Jalan Iskandar dekat pusat perbelanjaan ternama di kota Pangkalan Bun. Namun, hingga kini dirinya masih mempertanyakan dasar pengenaan parkir itu.
Sebab, di Kotawaringin Barat dasar pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. “Retribusi parkir itu hanya kendaraan roda dua jenis sepeda motor. Untuk tarifnya sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam Rp 7.000,” tegas Irwan Budianur, Kamis 3 Juni 2021.
Menurutnya, dasar pungutan parkir sejatinya sudah dijelaskan secara gamblang melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Kobar. “Itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Parkir Khusus, dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Parkir Umum.”
Untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat bisa membedakan antara parkir resmi dan parkir liar. "Kalo petugas parkir resmi itu biasanya ada karcisnya," sebutnya.
Sebelumnya, warga Kotawaringin Barat, Suwandi geram setelah sepedanya juga dikenakan tarif parkir. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2021) sore di Jalan Iskandar dekat pusat perbelanjaan ternama di kota Pangkalan Bun. Namun, hingga kini dirinya masih mempertanyakan dasar pengenaan parkir itu.
Lihat Juga :