Gubuk dibongkar PT KA, Umi Kulsum pasrah

Rabu, 20 November 2013 - 15:32 WIB
Gubuk dibongkar PT KA, Umi Kulsum pasrah
Gubuk dibongkar PT KA, Umi Kulsum pasrah
A A A
Sindonews.com - Umi Kulsum (60), warga Desa Jungjang RT 003/009, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menatap lekat-lekat ketika sejumlah petugas keamanan dan polisi khusus KA (polsuska) bersama sejumlah anggota keluarganya, merobohkan gubuk yang berada di seberang rumahnya.

Dari dalam gubug, dikeluarkanlah sejumlah barang, di antaranya peralatan bertukang, kursi sederhana, kasur lapuk, dan lainnya.

"Gubuk itu biasa dijadikan tempat Bapak menunggui ikan dan kebun, kadang tidur di situ karena hobinya memang memelihara ikan," ungkap istri dari Sidiq Taruna (70), ini saat ditemui di sela pembongkaran.

Di sekitar gubuk tersebut memang terdapat empang (kolam) yang menurut Umi, berisi ikan mujaer yang dipelihara suaminya. Di sekitarnya pula tumbuh pepohonan, di antaranya pisang maupun pepaya. Kerapkali, ikan dan daun pisang yang tumbuh dibeli orang.

Usai "mempreteli" setiap bagian gubuk, anggota keluarganya yang turut dalam pembongkaran itu menumpukkannya di sejumlah sudut rumah Umi yang sempit. Umi sendiri sempat menyelamatkan beberapa buah pepaya yang pohonnya telah ditebang di atas lahan eks-gubug milik suaminya.

"Lumayan untuk dibuat sayur," cetus dia seraya meletakkan buah-buah yang masih hijau dan berukuran kecil itu di halaman rumahnya bersama kayu-kayu dan perabot lain dari gubuk.

Gubuk milik Sidiq merupakan salah satu dari 18 bangunan yang dibongkar PT KA Daop 3 Cirebon, Rabu (20/11/2013). Lokasinya tak jauh dari Stasiun Arjawinangun.

Selain gubuk tersebut, bangunan lain yang dibongkar berupa rumah tinggal, warung, kandang ayam, juga gudang. Pembongkaran dilakukan sendiri para pemilik bangunan dibantu petugas KA dan tak tampak perlawanan apapun.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT KA. Gubuk milik Sidiq seluas 18 m2, diterangkan Umi, telah berdiri selama 20 tahun. Selama itu, suaminya membayar biaya sewa tiga tahun sekali kepada petugas KA.

Sayang, dia mengaku tak mengetahui besaran biaya sewa yang dibayarkan suaminya maupun petugas yang dituju. Meski tak melawan, Umi mengaku pembongkaran itu mengakibatkan dirinya merugi sekira Rp10juta. Sementara PT KA, disebutkan dia, memberikan ganti rugi Rp3,6juta.

Apalagi, ratusan ikan yang dipelihara suaminya tak lama lagi bisa dipanen. Namun begitu, dia tak mempermasalahkan pembongkaran itu lebih jauh karena menyadari lahan tempat gubug dan empang berada bukanlah miliknya pribadi.

"Saya juga berharap PT KA memberi waktu agar suami saya bisa panen mujaer, sebelum menutup empang dengan tanah urugan," lanjut dia.

Pembongkaran dipimpin Deputi Vice President PT KA Daop 3 Cirebon, Ruwanta yang menyebut pembongkaran itu demi kelangsungan anak-cucu pemilik bangunan juga.

Humas PT KA Daop 3 Cirebon, Zunerfin, di sela itu menerangkan, pembongkaran dilakukan terhadap semua bangunan yang mengganggu jarak pandang KA sesuai UU No 23 Tahun 2007.

"Sesuai kesepakatan, ada 18 bangunan yang harus diratakan semua hari ini. Tujuannya juga berkaitan dengan rencana kami meningkatkan kapasitas angkutan barang," kata dia.

Angkutan barang dimaksud berupa semen dan batu kerikil, sebagaimana fungsi Stasiun Arjawinangun, selain pula angkutan penumpang untuk jalur tertentu. Saat ini, setiap hari ada sekitar 60 gerbong KA yang mengangkut semen ke Purwokerto.

Selain di Arjawinangun, pembongkaran serupa juga telah dilakukan di wilayah Daop 3 lain yakni Babakan, Jatibarang, dan Pekaden.

Rencananya, bertahap akan dilakukan pula di sekitar Stasiun Ciledug dan Jatiseeng. Menurut dia, tak ada ganti rugi dalam pembongkaran tersebut dan yang diberikan kepada pemilik bangunan lebih berupa 'upah' karena mereka membongkar sendiri bangunannya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5524 seconds (0.1#10.140)