Bisa kembalikan keperawanan, dukun perkosa 3 gadis

Rabu, 20 November 2013 - 09:25 WIB
Bisa kembalikan keperawanan,...
Bisa kembalikan keperawanan, dukun perkosa 3 gadis
A A A
Sindonews.com - Seorang tukang pijat sekaligus pengusaha konveksi, AL alias CI (45), tega mencabuli tiga orang gadis yang satu di antaranya masih di bawah umur.

Aksi AL bermula dari pertemuannya dengan seorang pasien. Saat itu, AL berujar jika ada sesosok makhluk gaib yang bersemayam di tubuhnya. Korban pun disarankan untuk ke rumahnya di kawasan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, untuk berobat.

“Tersangka berdalih jika ada makhluk halus berbentuk batu di dalam tubuh korban. Tersangka juga menakuti korbannya, kalau dia sudah tidak perawan,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo WIsnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).

Dengan rayuan mautnya, AL pun memberi solusi agar korban bisa terbebas dari makhluk halus dan bisa kembali perawan. Solusinya itu adalah dengan cara korban mau bersetubuh dengan dirinya.

Korban yang percaya terhadap AL, akhirnya mau untuk mengikuti ritual pengusiran makhluk halus dan mengembalikan keperawanannya.

“Awalnya korban ini diberi air putih dalam botol. Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk tidur di atas tikar dengan sebelumnya menanggalkan seluruh pakaian,” bebernya.

Disaat bersamaan, AL pun menanggalkan seluruh pakaiannya. Tak sampai di situ, tersangka pun langsung menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka memberikan sebotol air putih untuk dipakai korban mandi.

“Beberapa hari kemudian, korban ditelepon lagi oleh tersanagka untuk datang ke rumahnya dengan alasan akan diobati lagi, karena penyakitnya belum tuntas. Itu secara berulang sebanyak empat kali,” jelasnya.

Korban yang baru sadar jika perbuatan AL mengarah pada pencabulan pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Dari hasil pemeriksaan ada dua korban lagi. Tapi mereka sudah cukup umur, atau sekitar 22 tahun,” tukas Truno.

Sementara itu, AL mengakui jika selain korban pertama, ada dua korban lainnya yang pernah dia cabuli dengan modus yang sama. Bahkan dia mengaku, istrinya yang sekarang adalah buah ‘kenakalannya’ sekitar satu tahun lalu.

“Istri saya yang sekarang juga sama, korban. Tapi dia minta tanggung jawab, dan akhirnya saya nikahi. Kalau sekali berobat korban kadang bayarnya Rp25-35 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AL yang kini di tahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
19 menit yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
51 menit yang lalu
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
2 jam yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
2 jam yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
2 jam yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
2 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved