Bisa kembalikan keperawanan, dukun perkosa 3 gadis
A
A
A
Sindonews.com - Seorang tukang pijat sekaligus pengusaha konveksi, AL alias CI (45), tega mencabuli tiga orang gadis yang satu di antaranya masih di bawah umur.
Aksi AL bermula dari pertemuannya dengan seorang pasien. Saat itu, AL berujar jika ada sesosok makhluk gaib yang bersemayam di tubuhnya. Korban pun disarankan untuk ke rumahnya di kawasan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, untuk berobat.
“Tersangka berdalih jika ada makhluk halus berbentuk batu di dalam tubuh korban. Tersangka juga menakuti korbannya, kalau dia sudah tidak perawan,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo WIsnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Dengan rayuan mautnya, AL pun memberi solusi agar korban bisa terbebas dari makhluk halus dan bisa kembali perawan. Solusinya itu adalah dengan cara korban mau bersetubuh dengan dirinya.
Korban yang percaya terhadap AL, akhirnya mau untuk mengikuti ritual pengusiran makhluk halus dan mengembalikan keperawanannya.
“Awalnya korban ini diberi air putih dalam botol. Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk tidur di atas tikar dengan sebelumnya menanggalkan seluruh pakaian,” bebernya.
Disaat bersamaan, AL pun menanggalkan seluruh pakaiannya. Tak sampai di situ, tersangka pun langsung menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka memberikan sebotol air putih untuk dipakai korban mandi.
“Beberapa hari kemudian, korban ditelepon lagi oleh tersanagka untuk datang ke rumahnya dengan alasan akan diobati lagi, karena penyakitnya belum tuntas. Itu secara berulang sebanyak empat kali,” jelasnya.
Korban yang baru sadar jika perbuatan AL mengarah pada pencabulan pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Dari hasil pemeriksaan ada dua korban lagi. Tapi mereka sudah cukup umur, atau sekitar 22 tahun,” tukas Truno.
Sementara itu, AL mengakui jika selain korban pertama, ada dua korban lainnya yang pernah dia cabuli dengan modus yang sama. Bahkan dia mengaku, istrinya yang sekarang adalah buah ‘kenakalannya’ sekitar satu tahun lalu.
“Istri saya yang sekarang juga sama, korban. Tapi dia minta tanggung jawab, dan akhirnya saya nikahi. Kalau sekali berobat korban kadang bayarnya Rp25-35 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AL yang kini di tahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aksi AL bermula dari pertemuannya dengan seorang pasien. Saat itu, AL berujar jika ada sesosok makhluk gaib yang bersemayam di tubuhnya. Korban pun disarankan untuk ke rumahnya di kawasan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, untuk berobat.
“Tersangka berdalih jika ada makhluk halus berbentuk batu di dalam tubuh korban. Tersangka juga menakuti korbannya, kalau dia sudah tidak perawan,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo WIsnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Dengan rayuan mautnya, AL pun memberi solusi agar korban bisa terbebas dari makhluk halus dan bisa kembali perawan. Solusinya itu adalah dengan cara korban mau bersetubuh dengan dirinya.
Korban yang percaya terhadap AL, akhirnya mau untuk mengikuti ritual pengusiran makhluk halus dan mengembalikan keperawanannya.
“Awalnya korban ini diberi air putih dalam botol. Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk tidur di atas tikar dengan sebelumnya menanggalkan seluruh pakaian,” bebernya.
Disaat bersamaan, AL pun menanggalkan seluruh pakaiannya. Tak sampai di situ, tersangka pun langsung menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka memberikan sebotol air putih untuk dipakai korban mandi.
“Beberapa hari kemudian, korban ditelepon lagi oleh tersanagka untuk datang ke rumahnya dengan alasan akan diobati lagi, karena penyakitnya belum tuntas. Itu secara berulang sebanyak empat kali,” jelasnya.
Korban yang baru sadar jika perbuatan AL mengarah pada pencabulan pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Dari hasil pemeriksaan ada dua korban lagi. Tapi mereka sudah cukup umur, atau sekitar 22 tahun,” tukas Truno.
Sementara itu, AL mengakui jika selain korban pertama, ada dua korban lainnya yang pernah dia cabuli dengan modus yang sama. Bahkan dia mengaku, istrinya yang sekarang adalah buah ‘kenakalannya’ sekitar satu tahun lalu.
“Istri saya yang sekarang juga sama, korban. Tapi dia minta tanggung jawab, dan akhirnya saya nikahi. Kalau sekali berobat korban kadang bayarnya Rp25-35 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AL yang kini di tahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)