Bos judi online di Batam jadi buronan Polri
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Ekonomi dan Khusus (Diteksus) Bareskrim Polri menduga, tersangka kasus judi online Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun tidak sendiri dalam menjalani aksinya. Mereka diduga, memiliki bos yang mengatur dan mengelola website judi online di Batam.
"Abun dan Ahok ini kan yang digaji untuk ditugaskan mengelola judi online ini," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyono, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Arief menambahkan, pihaknya telah memerintahkan Direskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pencarian terhadap orang yang diduga sebagai pimpinan Ahok dan Abun. Pencarian tersebut menyusul ditetapkannya bos judi online sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).
"Saya memerintahkan Direskrimsus Polda Kepri untuk mencari DPO yang di atasnya Abun dan Ahok," tegasnya.
Kendati demikian, dia enggan membocorkan sosok orang yang diduga kuat sebagai bos tersebut. Dia hanya mengatakan, orang itu masih orang Indonesia dan dia yang membayar bisnis judi online yang dikelola Abun dan Ahok. "Mudah-mudahan yang bersangkutan masih di Batam," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti data server komputer yang berada Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas, Batam, pembicaraan kedua tersangka dengan servernya di Filipina, rak-rak server, pendingin udara, fasilitas internet, dan decoder untuk meresave pertandingan bola.
Untuk kedua pelaku yang diamankan, sekarang sudah mendekam di ruang tahanan. Keduanya terdiri dari Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Bun. Sementara satu orang lagi yang berinisial I berhasil melarikan diri pada saat penyergapan.
Keduanya disangkakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Abun dan Ahok ini kan yang digaji untuk ditugaskan mengelola judi online ini," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyono, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Arief menambahkan, pihaknya telah memerintahkan Direskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pencarian terhadap orang yang diduga sebagai pimpinan Ahok dan Abun. Pencarian tersebut menyusul ditetapkannya bos judi online sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).
"Saya memerintahkan Direskrimsus Polda Kepri untuk mencari DPO yang di atasnya Abun dan Ahok," tegasnya.
Kendati demikian, dia enggan membocorkan sosok orang yang diduga kuat sebagai bos tersebut. Dia hanya mengatakan, orang itu masih orang Indonesia dan dia yang membayar bisnis judi online yang dikelola Abun dan Ahok. "Mudah-mudahan yang bersangkutan masih di Batam," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti data server komputer yang berada Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas, Batam, pembicaraan kedua tersangka dengan servernya di Filipina, rak-rak server, pendingin udara, fasilitas internet, dan decoder untuk meresave pertandingan bola.
Untuk kedua pelaku yang diamankan, sekarang sudah mendekam di ruang tahanan. Keduanya terdiri dari Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Bun. Sementara satu orang lagi yang berinisial I berhasil melarikan diri pada saat penyergapan.
Keduanya disangkakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(san)