Mantan anggota DPRD Jateng jadi buronan

Senin, 18 November 2013 - 00:07 WIB
Mantan anggota DPRD...
Mantan anggota DPRD Jateng jadi buronan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Prawoto Saktiari, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Semarang, Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah minta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu mencari Prawoto Saktiari.

"Dia buron saat akan dieksekusi. Harapan kita supaya yang bersangkutan menyerahkan diri secara kooperatif," kata Abdul Aziz kepada wartawan, di Semarang, Minggu 17 November 2013.

Menurut Kajari, Abdul Aziz, saat ini, keberadaan mantan anggota DPRD Provinsi Jateng periode 1999-2004 ini, masih misterius. Ketika didatangi tim dari Kejari Semarang, tempat tinggalnya sudah disulap menjadi mini market.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pengacaranya terkait eksekusi Prawoto Saktiari. Dijelaskan, sebelum minta bantuan Kejagung, Kejari Semarang telah berusaha memanggil yang bersangkutan, namun hingga panggilan ketiga kalinya, dia tidak menanggapi surat panggilan ekskusi, yang dilayangkan Kejari Semarang.

Karena tidak mengidahkan pemanggilan ini, Prawoto akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO. Kuasa Hukun Prawoto, M. Syahir, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Prawoto. Bahkan menurut Syahrir, Prawoto sulit dihubungi.

Nomor telepon genggam milik Prawoto sudah tidak aktif. "Sampai saat ini saya sulit menghubunginya. Nomor telepon genggamnya sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Kliennya itu diduga memiliki beberapa rumah. Namun alamat rumah tersebut tidak diketahui secara jelas. Pada saat eksekusi terpidana lain, Prawoto dikabarkan berada di Kalimantan. Dia berjanji akan menyerahkan diri namun tidak ditepati.

Sebelumnya, pada Rabu 2 Oktober 2013, Kejari Semarang melakukan eksekusi terhadap enam dari tujuh terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2003. Mereka, Sobri Hadi Wijaya, Gautama Setiadi, Djoko Rusdjiono, Suyanta Nirwana, Abdul Basyir, dan Faizah Idris. Sementara satu terpidana lainnya, Prawoto Saktiari, belum bisa diekskusi lantaran tidak diketahui keberadaannya.

Ekskusi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 67.Pk/Pidsus/2011, tertanggal 8 Maret 2012.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2506 seconds (0.1#10.140)