Mantan anggota DPRD Jateng jadi buronan

Senin, 18 November 2013 - 00:07 WIB
Mantan anggota DPRD...
Mantan anggota DPRD Jateng jadi buronan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Prawoto Saktiari, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Semarang, Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah minta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu mencari Prawoto Saktiari.

"Dia buron saat akan dieksekusi. Harapan kita supaya yang bersangkutan menyerahkan diri secara kooperatif," kata Abdul Aziz kepada wartawan, di Semarang, Minggu 17 November 2013.

Menurut Kajari, Abdul Aziz, saat ini, keberadaan mantan anggota DPRD Provinsi Jateng periode 1999-2004 ini, masih misterius. Ketika didatangi tim dari Kejari Semarang, tempat tinggalnya sudah disulap menjadi mini market.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pengacaranya terkait eksekusi Prawoto Saktiari. Dijelaskan, sebelum minta bantuan Kejagung, Kejari Semarang telah berusaha memanggil yang bersangkutan, namun hingga panggilan ketiga kalinya, dia tidak menanggapi surat panggilan ekskusi, yang dilayangkan Kejari Semarang.

Karena tidak mengidahkan pemanggilan ini, Prawoto akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO. Kuasa Hukun Prawoto, M. Syahir, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Prawoto. Bahkan menurut Syahrir, Prawoto sulit dihubungi.

Nomor telepon genggam milik Prawoto sudah tidak aktif. "Sampai saat ini saya sulit menghubunginya. Nomor telepon genggamnya sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Kliennya itu diduga memiliki beberapa rumah. Namun alamat rumah tersebut tidak diketahui secara jelas. Pada saat eksekusi terpidana lain, Prawoto dikabarkan berada di Kalimantan. Dia berjanji akan menyerahkan diri namun tidak ditepati.

Sebelumnya, pada Rabu 2 Oktober 2013, Kejari Semarang melakukan eksekusi terhadap enam dari tujuh terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2003. Mereka, Sobri Hadi Wijaya, Gautama Setiadi, Djoko Rusdjiono, Suyanta Nirwana, Abdul Basyir, dan Faizah Idris. Sementara satu terpidana lainnya, Prawoto Saktiari, belum bisa diekskusi lantaran tidak diketahui keberadaannya.

Ekskusi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 67.Pk/Pidsus/2011, tertanggal 8 Maret 2012.
(maf)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
19 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
36 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
54 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved