Mantan anggota DPRD Jateng jadi buronan

Senin, 18 November 2013 - 00:07 WIB
Mantan anggota DPRD...
Mantan anggota DPRD Jateng jadi buronan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Prawoto Saktiari, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Semarang, Abdul Aziz menyatakan, pihaknya telah minta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu mencari Prawoto Saktiari.

"Dia buron saat akan dieksekusi. Harapan kita supaya yang bersangkutan menyerahkan diri secara kooperatif," kata Abdul Aziz kepada wartawan, di Semarang, Minggu 17 November 2013.

Menurut Kajari, Abdul Aziz, saat ini, keberadaan mantan anggota DPRD Provinsi Jateng periode 1999-2004 ini, masih misterius. Ketika didatangi tim dari Kejari Semarang, tempat tinggalnya sudah disulap menjadi mini market.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pengacaranya terkait eksekusi Prawoto Saktiari. Dijelaskan, sebelum minta bantuan Kejagung, Kejari Semarang telah berusaha memanggil yang bersangkutan, namun hingga panggilan ketiga kalinya, dia tidak menanggapi surat panggilan ekskusi, yang dilayangkan Kejari Semarang.

Karena tidak mengidahkan pemanggilan ini, Prawoto akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO. Kuasa Hukun Prawoto, M. Syahir, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Prawoto. Bahkan menurut Syahrir, Prawoto sulit dihubungi.

Nomor telepon genggam milik Prawoto sudah tidak aktif. "Sampai saat ini saya sulit menghubunginya. Nomor telepon genggamnya sudah tidak aktif lagi," ujarnya.

Kliennya itu diduga memiliki beberapa rumah. Namun alamat rumah tersebut tidak diketahui secara jelas. Pada saat eksekusi terpidana lain, Prawoto dikabarkan berada di Kalimantan. Dia berjanji akan menyerahkan diri namun tidak ditepati.

Sebelumnya, pada Rabu 2 Oktober 2013, Kejari Semarang melakukan eksekusi terhadap enam dari tujuh terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2003. Mereka, Sobri Hadi Wijaya, Gautama Setiadi, Djoko Rusdjiono, Suyanta Nirwana, Abdul Basyir, dan Faizah Idris. Sementara satu terpidana lainnya, Prawoto Saktiari, belum bisa diekskusi lantaran tidak diketahui keberadaannya.

Ekskusi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 67.Pk/Pidsus/2011, tertanggal 8 Maret 2012.
(maf)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
3 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
5 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
8 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved