Sore ini polisi tentukan status perusuh di MK
Jum'at, 15 November 2013 - 13:04 WIB
Sore ini polisi tentukan status perusuh di MK
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap 15 orang saksi terkait kasus perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik akan menentukan status hukum terhadap ke 15 orang tersebut sore hari ini.
"Sore atau malam nanti, penyidik akan menetapkan status mereka bisa sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Jika sore nanti di antara terperiksa ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto menegaskan, maka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Mereka akan dikenakan pasal 406 perusakan, 170 KUHP, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan," tegasnya.
Berita lainnya:
Buntut ricuh di MK, Daud Sangadji ditangkap
Ini kronologis kericuhan di gedung MK
Selidiki rusuh di MK, polisi bawa rekaman CCTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik akan menentukan status hukum terhadap ke 15 orang tersebut sore hari ini.
"Sore atau malam nanti, penyidik akan menetapkan status mereka bisa sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Jika sore nanti di antara terperiksa ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto menegaskan, maka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Mereka akan dikenakan pasal 406 perusakan, 170 KUHP, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan," tegasnya.
Berita lainnya:
Buntut ricuh di MK, Daud Sangadji ditangkap
Ini kronologis kericuhan di gedung MK
Selidiki rusuh di MK, polisi bawa rekaman CCTV
(hyk)