Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
Selasa, 07 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
Sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/9/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Sidang sengketa tanah di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditunda lantaran pihak tergugat 4 dari BPN Kabupaten Tangerang, absen.
Sidang juga sempat diwarnai kericuhan saat wartawan mengambil foto dan video. Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, keberatan wartawan mengambil foto dan video, karena sidang belum siap.
"Sidang ditunda, hingga 13 September yang akan datang, untuk pemanggilan turut terduga 4 dari BPN Kabupaten Tangerang," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 6 September 2021.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang beragendakan pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, karena pihak BPN Kabupaten Tangerang absen, sidang akhirnya ditunda.
Baca juga: Tok! Hakim PN Tangerang Kabulkan Pencabutan Gugatan Lahan 6 Hektare di Tangerang
"Agenda sidang hari ini pembuktian dari pihak kami, tergugat 1 dan 2. Berhubung tadi pada saat persidangan pihak turut tergugat 4 tidak hadir. Sehingga majelis menunda persidangan ini dan memanggil kembali turut tergugat 4 untuk bisa hadir di tanggal 13 September. Nanti minggu depan," paparnya.
Dilanjutkan dia, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat Ahmad Ghozali. Kliennya dengan pihak penggugat tidak pernah saling mengenal dan tidak memiliki hubungan.
Sidang juga sempat diwarnai kericuhan saat wartawan mengambil foto dan video. Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, keberatan wartawan mengambil foto dan video, karena sidang belum siap.
"Sidang ditunda, hingga 13 September yang akan datang, untuk pemanggilan turut terduga 4 dari BPN Kabupaten Tangerang," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 6 September 2021.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang beragendakan pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, karena pihak BPN Kabupaten Tangerang absen, sidang akhirnya ditunda.
Baca juga: Tok! Hakim PN Tangerang Kabulkan Pencabutan Gugatan Lahan 6 Hektare di Tangerang
"Agenda sidang hari ini pembuktian dari pihak kami, tergugat 1 dan 2. Berhubung tadi pada saat persidangan pihak turut tergugat 4 tidak hadir. Sehingga majelis menunda persidangan ini dan memanggil kembali turut tergugat 4 untuk bisa hadir di tanggal 13 September. Nanti minggu depan," paparnya.
Dilanjutkan dia, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat Ahmad Ghozali. Kliennya dengan pihak penggugat tidak pernah saling mengenal dan tidak memiliki hubungan.
Lihat Juga :