10 menit paripurna, Wisnu terpilih jadi Wawali Surabaya
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur, malam ini juga sejumlah anggota DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda pemilihan Wakil Walikota Surabaya.
Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya ini hanya berlangsung sekitar sepuluh menit dan Wisnu Sakti Buana, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya terpilih menjadi Wakil Walikota Surabaya menggantikan Bambang DH.
Pantauan di lokasi, sidang tersebut dibuka sekitar pukul 18.10 WIB. Sidang dipimpin sendiri oleh Wisnu Sakti Buana. Sidang dimulai dengan pembacaan ketentuan dan tata cara pemlihan oleh Sekretaris Dewan.
Setelah pembacaan tatib selesei, salah satu anggota DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang bahwa dalam pemilihan ini digelar secara musyawarah mufakat.
"Interupsi pimpinan. Guna menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila alangkah baiknya jika pemilihan ini dilakukan secara musyawarah," usul Zuhri di sidang Paripurna yang di gelar di ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jumat (8/11/2013) malam.
Usulan tersebut ditawarkan ke peserta sidang dan disetujui.
Memulai pembicaraan, anggota dewan Armuji menawarkan nama Wisnu Sakti Buana sebagai Calon Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Tanpa ada interupsi lagi maka terpilihlah, Wisnu sebagai Wakil Wali Kota Surabaya secara aklamasi. Setelah palu diketok, sidang paripurna berubah menjadi ajang bersalam-salaman memberikan ucapan selamat kepada Wakil Wali Kota Surabaya yang baru itu. Tak hanya itu, para pendukung Wisnu Sakti Buana dari PDIP bersorak.
Sebelumnya, Pemilihan Wawali Surabaya ini berjalan alot. Sidang paripurna dianggap tidak kuorum karena hanya dihadiri 31 anggota dewan. Sidang diskors dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga akhirnya, Gubernur Jawa Timur berkirim Surat bahwa sidang dapat digelar jika dihadiri setengah dari anggota dewa.
Jumlah anggota DPRD Kota Surabaya sebanyak 49 orang. Dengan dihadiri 32 anggota maka sidang paripurna tersebut telah sah karena mengacu pada pasal 373 ayat 2 UU 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya ini hanya berlangsung sekitar sepuluh menit dan Wisnu Sakti Buana, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya terpilih menjadi Wakil Walikota Surabaya menggantikan Bambang DH.
Pantauan di lokasi, sidang tersebut dibuka sekitar pukul 18.10 WIB. Sidang dipimpin sendiri oleh Wisnu Sakti Buana. Sidang dimulai dengan pembacaan ketentuan dan tata cara pemlihan oleh Sekretaris Dewan.
Setelah pembacaan tatib selesei, salah satu anggota DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang bahwa dalam pemilihan ini digelar secara musyawarah mufakat.
"Interupsi pimpinan. Guna menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila alangkah baiknya jika pemilihan ini dilakukan secara musyawarah," usul Zuhri di sidang Paripurna yang di gelar di ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jumat (8/11/2013) malam.
Usulan tersebut ditawarkan ke peserta sidang dan disetujui.
Memulai pembicaraan, anggota dewan Armuji menawarkan nama Wisnu Sakti Buana sebagai Calon Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Tanpa ada interupsi lagi maka terpilihlah, Wisnu sebagai Wakil Wali Kota Surabaya secara aklamasi. Setelah palu diketok, sidang paripurna berubah menjadi ajang bersalam-salaman memberikan ucapan selamat kepada Wakil Wali Kota Surabaya yang baru itu. Tak hanya itu, para pendukung Wisnu Sakti Buana dari PDIP bersorak.
Sebelumnya, Pemilihan Wawali Surabaya ini berjalan alot. Sidang paripurna dianggap tidak kuorum karena hanya dihadiri 31 anggota dewan. Sidang diskors dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga akhirnya, Gubernur Jawa Timur berkirim Surat bahwa sidang dapat digelar jika dihadiri setengah dari anggota dewa.
Jumlah anggota DPRD Kota Surabaya sebanyak 49 orang. Dengan dihadiri 32 anggota maka sidang paripurna tersebut telah sah karena mengacu pada pasal 373 ayat 2 UU 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
(lns)