Eksekusi rumah, warga lempari polisi batu
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi empat rumah warga di Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir bentrok. Warga yang menolak eksekusi menyerang petugas dengan lemparan batu. Akibatnya, sejumlah warga dan polisi terluka.
Bentrokan terjadi di Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Warga yang menolak rumahnya dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sungguminasa, langsung menyerang petugas dengan lemparan batu.
Aksi warga pun dibalas dengan tembakan gas air mata oleh petugas. Akibatnya, aksi saling serang dengan batu dan tembakan gas air mata pun tak terhindarkan.
Warga yang melakukan pelemparan, bahkan terlibat saling kejar dengan polisi. Sejumlah warga yang diduga sebagai provokator langsung diamankan petugas. Sementara pemilik rumah yang menolak dieksekusi teriak histeris dan mencoba menghalangi petugas juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi.
Akibat dari bentrokan ini, dua orang warga dan satu orang petugas kepolisian terluka, akibat terkena lemparan batu.
Warga menilai, eksekusi rumah warga ini tidak adil. Pasalnya, pemilik rumah memiliki bukti surat-surat kepemilikan lahan. Meski terjadi perlawanan oleh warga, eksekusi empat rumah di lahan seluas 36 are ini tetap dilakukan.
Kasus sengketa lahan di Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ini terjadi sejak 2006 lalu antaratergugat Salira Daeng Ngai dan penggugat Daeng Senga. Namun pengadilan negeri setempat memenangkan penggugat Daeng Senga, pada tahun 2009.
Bentrokan terjadi di Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Warga yang menolak rumahnya dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sungguminasa, langsung menyerang petugas dengan lemparan batu.
Aksi warga pun dibalas dengan tembakan gas air mata oleh petugas. Akibatnya, aksi saling serang dengan batu dan tembakan gas air mata pun tak terhindarkan.
Warga yang melakukan pelemparan, bahkan terlibat saling kejar dengan polisi. Sejumlah warga yang diduga sebagai provokator langsung diamankan petugas. Sementara pemilik rumah yang menolak dieksekusi teriak histeris dan mencoba menghalangi petugas juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi.
Akibat dari bentrokan ini, dua orang warga dan satu orang petugas kepolisian terluka, akibat terkena lemparan batu.
Warga menilai, eksekusi rumah warga ini tidak adil. Pasalnya, pemilik rumah memiliki bukti surat-surat kepemilikan lahan. Meski terjadi perlawanan oleh warga, eksekusi empat rumah di lahan seluas 36 are ini tetap dilakukan.
Kasus sengketa lahan di Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ini terjadi sejak 2006 lalu antaratergugat Salira Daeng Ngai dan penggugat Daeng Senga. Namun pengadilan negeri setempat memenangkan penggugat Daeng Senga, pada tahun 2009.
(san)