Polres Sinjai sita 10 ton solar ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Kepolisian Resort Sinjai berhasil menggagalkan bisnis ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diperairan Bone-Sinjai.
Sebanyak 339 jeriken atau 10.170 liter yang diangkut mengggunakan Kapal Motor Pelabuhan (KMP) Tunas Harapan 07 berhasil disita oleh Unit Polairud Polres Sinjai beserta dengan tiga Anak Buah Kapal (ABK) serta dengan juragan kapalnya.
Penangkapan bisnis ilegal BBM jenis solar itu berdasarkan dari informasi masyarakat. Dan saat KMP Tunas Harapan 07 digeledah oleh anggota Polairud yang melakukan patroli tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Informasi yang diterima di petugas kepolisian jika BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah itu akan dijual secara eceran di pulau Kanalo, Kecamatan Pulau Sembilan-sembilan, Kabupaten Sinjai.
Dari penangkapan keempat pelaku bisnis ilegal BBM solar ini masing-masing ditangkap Haeruddin alias Hae (40), juragan Kapal; Sahibe (30); Ansar (35); Nurdin (30). Keempat pelaku ini tidak bisa berkutik hingga diamankan dan diperiksa oeh Penyidik Polres Sinjai.
Salah seorang pelaku, Haeruddin, mengatakan jika dirinya bersama dengan rekannya hanya mengangkut BBM solar itu dari seseorang dari Kabupaten Bone berinisial BH dan mengantar ke Pulau Kanalo. Adapun soal harga total bensin juga tidak diketahuinya.
"Saya tidak tahu pak, dan ini hanya sekali kami lakukan," kilah Haeruddin saat diperiksa Penyidik Polres Sinjai, Jumat, (1/11/2013).
Sementara itu, Humas Polres Sinjai, Iptu Abdul Karim, mengatakan jika keempat pelaku sudah diperiksa beserta dengan dua saksi yang melaporkan kejadian itu, begitupula dengan barang bukti BBM solar sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
"Dia diperiksa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM besubsidi," kata dia.
Sebanyak 339 jeriken atau 10.170 liter yang diangkut mengggunakan Kapal Motor Pelabuhan (KMP) Tunas Harapan 07 berhasil disita oleh Unit Polairud Polres Sinjai beserta dengan tiga Anak Buah Kapal (ABK) serta dengan juragan kapalnya.
Penangkapan bisnis ilegal BBM jenis solar itu berdasarkan dari informasi masyarakat. Dan saat KMP Tunas Harapan 07 digeledah oleh anggota Polairud yang melakukan patroli tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Informasi yang diterima di petugas kepolisian jika BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah itu akan dijual secara eceran di pulau Kanalo, Kecamatan Pulau Sembilan-sembilan, Kabupaten Sinjai.
Dari penangkapan keempat pelaku bisnis ilegal BBM solar ini masing-masing ditangkap Haeruddin alias Hae (40), juragan Kapal; Sahibe (30); Ansar (35); Nurdin (30). Keempat pelaku ini tidak bisa berkutik hingga diamankan dan diperiksa oeh Penyidik Polres Sinjai.
Salah seorang pelaku, Haeruddin, mengatakan jika dirinya bersama dengan rekannya hanya mengangkut BBM solar itu dari seseorang dari Kabupaten Bone berinisial BH dan mengantar ke Pulau Kanalo. Adapun soal harga total bensin juga tidak diketahuinya.
"Saya tidak tahu pak, dan ini hanya sekali kami lakukan," kilah Haeruddin saat diperiksa Penyidik Polres Sinjai, Jumat, (1/11/2013).
Sementara itu, Humas Polres Sinjai, Iptu Abdul Karim, mengatakan jika keempat pelaku sudah diperiksa beserta dengan dua saksi yang melaporkan kejadian itu, begitupula dengan barang bukti BBM solar sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
"Dia diperiksa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM besubsidi," kata dia.
(rsa)