Limbah PT CS2 Pola Sehat cemari irigasi Bantimurung

Kamis, 31 Oktober 2013 - 13:15 WIB
Limbah PT CS2 Pola Sehat cemari irigasi Bantimurung
Limbah PT CS2 Pola Sehat cemari irigasi Bantimurung
A A A
Sindonews.com - Setelah menunggu sebulan, akhirnya hasil laboratorium pengujian sampel air irigasi Bantimurung Makassar yang diduga tercemar limbah PT CS2 Pola Sehat dikeluarkan Direktorat Kementrian Kesehatan.

Hasil laboratorium tertanggal 16 oktober 2013, tentang laporan hasil uji bernomor No 13111800/LHU/BBLK-MKS/IX/2013, dinyatakan limbah PT CS2 Pola Sehat telah mencemari saluran irigasi Bantimurung.

Pencemaran itu masuk dalam kategori pencemaran ringan. Dengan berdasarkan hasil lab, dengan parameter zat padat tersuspensi dengan hasil pemeriksaan 78, padahal seharusnya angka maksimal dari pemeriksaan zat padat ini hanya berkisar di angka 6.

Sementara itu Parameter PH dengan hasil pemeriksaan 7,95, sementara batas maksimumnya harus berada di 6.0-9.0. Parameter Biologycal oxygen Demand (BOD) Hasil pemeriksaan 30.8, seharusnya dia berada di batas maksimum 30.

Serta parameternya Chemycal Oxygen Demand (COD) hasil pemeriksaan 76.92 dan Batas maksimum di angka 50.

Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Andi Davied, berdasarkan hasil laboratorium itu, pihaknya akan memanggil jajaran pimpinan perusahaan PT CS2 Pola Sehat.

Walau bagaimana pun kata A Davied, pihak perusahaan harus bertanggung jawab.

"Iya kami akan memanggil perusahaan, kalau bukan besok, kemungkinan hari sabtu. Ini penting, supaya mereka memahami bahwa limbah perusahaan mereka telah mencemari lingkungan sekitarnya," jelas Davied kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).

Dia meminta kepada warga sekitar Dusun Bontosunggu, Desa Minasa Baji Kecamatan Bantimurung untuk tidak mengkonsumsi air sungai yang telah tercemar itu.

Tapi menurut Davied, tercemarnya air sungai itu tidak murni dari PT CS2 Pola Sehat, karena telah tercampur dengan limbah rumah tangga. "Kami mengimbau warga untuk tidak mengkonsumsi air disungai itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Maros Lory Hendra Jaya menuturkan, Pihak PT CS2 Pola Sehat harus bertanggung jawab atas pencemaran itu. Sekecil apapun akibat pencemaran itu.

"Pencemaran Itu karena akibat adanya pabrik tersebut. Kalau saat ini mungkin tercemar ringan tapi kalau dibiarkan, lama kelamaan akan terjadi pencemaran berat. Akibatnya akan ditanggung oleh masyarakat sekitar," ujarnya.

Dia menuturkan, BLHKP harus melakukan pendampingan dengan memberi solusi terhadap upaya menghilangkan cemaran limbah tersebut. Jangan sampai kalau tidak dikontrol akan mengakibatkan biang penyakit di sekitar pabrik.

Lory memberikan peringatan ke PT CS2 Pola Sehat untuk tidak bermain-main terhadap hasil lab tersebut.

"Sekalipun kehadiran cs2 memberikan sumbangsi lain dalam hal ketenagakerjaan dan pendapatan. Bagi pemerintah tapi tidak kemudian merusak alam kabupaten maros," ungkapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3931 seconds (0.1#10.140)