Jual motor curian untuk jajan PSK Saritem
A
A
A
Sindonews.com - AS alias Casper (32), ditangkap anggota Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini. Ia ditangkap bersama rekan duetnya, Yusuf alias Cupes, lantaran kerap melakukan pencurian sepeda motor.
Tidak punya pekerjaan jadi alasan Casper mencuri sepeda motor. Ia butuh uang untuk membiayai istri dan anaknya. Tapi ia selalu menyisihkan uang untuk bersenang-senang.
"Biasanya dipakai foya-foya," kata Casper di Mapolsek Babakan Ciparay, Rabu (30/10/2013).
Foya-foya yang dimaksudnya adalah berjudi taruhan bola. Selain itu, ada kegiatan lain yang dilakukan usai hasil curiannya terjual. "Biasanya dipakai ke lokalisasi, di Saritem," ungkapnya.
Ia mengaku cukup senang menyalurkan hasratnya di sana. "Sekali ke sana, saya keluarin Rp150 ribu," jelasnya.
Casper mengatakan, kebiasaannya ke Saritem dilakukan jika hasil curiannya sudah terjual.Soal aksinya mencuri sepeda motor, Casper melakukannya sejak Februari. "Sudah 40 kali saya mencuri sepeda motor selama ini," tuturnya.
Rata-rata motor yang dicurinya adalah jenis matic karena terbilang mudah dijebol dengan kunci T.
"Hasil curiannya dijual ke Jatayu, namanya Ucok (DPO)," ujarnya.
Satu unit sepeda motor dijualnya dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi dua antara Casper dan Cupes.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Harli Hardiaman, mengatakan penangkapan tersangka diawali adanya laporan sejumlah warga yang kehilangan sepeda motor.
Setelah diselidiki dan dikembangkan, Casper dan Cupes ditangkap tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemeratan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam sepeda motor hasil curian dan kunci astag yang dipakai mereka saat beraksi.
Tidak punya pekerjaan jadi alasan Casper mencuri sepeda motor. Ia butuh uang untuk membiayai istri dan anaknya. Tapi ia selalu menyisihkan uang untuk bersenang-senang.
"Biasanya dipakai foya-foya," kata Casper di Mapolsek Babakan Ciparay, Rabu (30/10/2013).
Foya-foya yang dimaksudnya adalah berjudi taruhan bola. Selain itu, ada kegiatan lain yang dilakukan usai hasil curiannya terjual. "Biasanya dipakai ke lokalisasi, di Saritem," ungkapnya.
Ia mengaku cukup senang menyalurkan hasratnya di sana. "Sekali ke sana, saya keluarin Rp150 ribu," jelasnya.
Casper mengatakan, kebiasaannya ke Saritem dilakukan jika hasil curiannya sudah terjual.Soal aksinya mencuri sepeda motor, Casper melakukannya sejak Februari. "Sudah 40 kali saya mencuri sepeda motor selama ini," tuturnya.
Rata-rata motor yang dicurinya adalah jenis matic karena terbilang mudah dijebol dengan kunci T.
"Hasil curiannya dijual ke Jatayu, namanya Ucok (DPO)," ujarnya.
Satu unit sepeda motor dijualnya dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi dua antara Casper dan Cupes.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Harli Hardiaman, mengatakan penangkapan tersangka diawali adanya laporan sejumlah warga yang kehilangan sepeda motor.
Setelah diselidiki dan dikembangkan, Casper dan Cupes ditangkap tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemeratan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam sepeda motor hasil curian dan kunci astag yang dipakai mereka saat beraksi.
(lns)