Banyak aset Pemkot Bandung tak bersertifikat
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung mengakui banyak aset milik Pemkot Bandung tidak disertai bukti pemilikan.
Kondisi itu berpotensi dimanfaatkan oleh orang dalam atau pihak tertentu untuk menguasai aset pemkot.
"Ketakutan diambil alih ada tapi memang harus melalui proses hukum atau pengadilan," ujar Sekretaris DPKAD Agus Slamet Firdaus saat ditemui di kantornya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (28/10/13).
Ada dua penyebab aset pemkot tidak disertai bukti pemilikan yakni bukti yang tidak tercatat dan adanya pelimpahan namun buktinya tidak diberikan.
"Sewaktu awal kemerdekaan banyak aset orang Belanda yang pindah tangan ke kita tapi tidak tercatat dan pelimpahan kabupaten menjadi kota, serah terimanya ada tapi bukti kepemilikannya masih di kabupaten," papar Agus.
Karenanya saat ini banyak aset lahan pemkot yang digugat ahli waris yang merasa berhak karena memiliki bukti kepemilikan. "Kelemahan kita dulu pas penyerahan tidak memakai bukti," keluhnya.
Dalam kesempatan itu Agus juga membantah kabar hilangnya aset Pemkot Bandung senilai Rp668 miliar. Belum sempurnanya laporan yang diberikan DPKAD kepada tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dituding sebagai penyebab seolah-olah ada aset yang hilang.
"Waktu pelaksanaan audit oleh BPK, laporan kita belum lengkap, sementara BPK tidak bisa menerima laporan yang terlambat, hasilnya banyak data yang tidak tersampaikan," imbuhnya.
Agus menduga yang dimaksud dengan aset yang hilang adalah aset yang tercantum namun tidak terdapat alamat dimana aset tersebut berada. "Bila ada lokasi, namanya ada tapi tidak ada alamatnya jadi disebut hilang," ungkap Agus.
Agus mengaku, telah menjelaskan kepada pihak DPRD Kota Bandung dengan membeberkan bukti yang dimilikinya. "668 miliar ada tidak hilang sudah ada buktinya d jelaskan ke dewan," tutup Agus.
Kondisi itu berpotensi dimanfaatkan oleh orang dalam atau pihak tertentu untuk menguasai aset pemkot.
"Ketakutan diambil alih ada tapi memang harus melalui proses hukum atau pengadilan," ujar Sekretaris DPKAD Agus Slamet Firdaus saat ditemui di kantornya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (28/10/13).
Ada dua penyebab aset pemkot tidak disertai bukti pemilikan yakni bukti yang tidak tercatat dan adanya pelimpahan namun buktinya tidak diberikan.
"Sewaktu awal kemerdekaan banyak aset orang Belanda yang pindah tangan ke kita tapi tidak tercatat dan pelimpahan kabupaten menjadi kota, serah terimanya ada tapi bukti kepemilikannya masih di kabupaten," papar Agus.
Karenanya saat ini banyak aset lahan pemkot yang digugat ahli waris yang merasa berhak karena memiliki bukti kepemilikan. "Kelemahan kita dulu pas penyerahan tidak memakai bukti," keluhnya.
Dalam kesempatan itu Agus juga membantah kabar hilangnya aset Pemkot Bandung senilai Rp668 miliar. Belum sempurnanya laporan yang diberikan DPKAD kepada tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dituding sebagai penyebab seolah-olah ada aset yang hilang.
"Waktu pelaksanaan audit oleh BPK, laporan kita belum lengkap, sementara BPK tidak bisa menerima laporan yang terlambat, hasilnya banyak data yang tidak tersampaikan," imbuhnya.
Agus menduga yang dimaksud dengan aset yang hilang adalah aset yang tercantum namun tidak terdapat alamat dimana aset tersebut berada. "Bila ada lokasi, namanya ada tapi tidak ada alamatnya jadi disebut hilang," ungkap Agus.
Agus mengaku, telah menjelaskan kepada pihak DPRD Kota Bandung dengan membeberkan bukti yang dimilikinya. "668 miliar ada tidak hilang sudah ada buktinya d jelaskan ke dewan," tutup Agus.
(lns)