Kejati Banten SP3 kasus korupsi diduga libatkan Atut
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah, yang dihentikan penyidik atau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ternyata bukan hanya kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Balaraja, Tanggerang, Banten Rp20 miliar.
Kejati Banten juga telah menghentikan kasus dugaan korupsi, tanah Karangsari di Kecamatan Pandeglang, Banten senilai Rp5,14 miliar pada 2007 lalu.
Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Suhada, kasus korupsi Karangsari ini telah di SP3 pada Oktober 2007, padahal dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara hingga Rp5,14 miliar.
“Jelas auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan kerugian negara terjadi Rp5,14 miliar, sesuai dengan nomenklatur di APBD,” kata Suhada, Senin, 21 Oktober 2013.
Dalam kasus itu, terdapat kesalahan, diantaranya adanya perintah dari Wakil Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) terkait pengalihan anggaran penguatan jalan Pandeglang-Serang ke pembebasan lahan Karangsari, Pandeglang.
Adanya perintah itu tanpa persetujuan DPRD Banten. “Bahkan Gubernur Banten pada saat itu dijabat almarhum Djoko Munandar, tidak memerintahkan adanya pengalihan tersebut,” ujar Suhada.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Balaraja Tanggerang, Banten yang diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Namun Kejati Banten mengaku akan kembali membuka apabila menemukan novum atau bukti baru dalam kasus tersebut. “Kami akan membuka kasus itu apabila ada novum,” ujar Kajati Banten Feri Wibisono.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Kejati Banten juga telah menghentikan kasus dugaan korupsi, tanah Karangsari di Kecamatan Pandeglang, Banten senilai Rp5,14 miliar pada 2007 lalu.
Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Suhada, kasus korupsi Karangsari ini telah di SP3 pada Oktober 2007, padahal dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara hingga Rp5,14 miliar.
“Jelas auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebutkan kerugian negara terjadi Rp5,14 miliar, sesuai dengan nomenklatur di APBD,” kata Suhada, Senin, 21 Oktober 2013.
Dalam kasus itu, terdapat kesalahan, diantaranya adanya perintah dari Wakil Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) terkait pengalihan anggaran penguatan jalan Pandeglang-Serang ke pembebasan lahan Karangsari, Pandeglang.
Adanya perintah itu tanpa persetujuan DPRD Banten. “Bahkan Gubernur Banten pada saat itu dijabat almarhum Djoko Munandar, tidak memerintahkan adanya pengalihan tersebut,” ujar Suhada.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Balaraja Tanggerang, Banten yang diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Namun Kejati Banten mengaku akan kembali membuka apabila menemukan novum atau bukti baru dalam kasus tersebut. “Kami akan membuka kasus itu apabila ada novum,” ujar Kajati Banten Feri Wibisono.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)