Caleg Nasdem paling banyak melanggar aturan
A
A
A
Sindonews.com - Pemasangan baliho calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan, hampir dilakukan semua caleg dari partai polotik. Namun, jumlah terbanyak pelanggar adalah caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib mengatakan, pemasangan alat peraga sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh caleg. Alat peraga baliho hanya untuk partai politik, dan itu letaknya sudah diatur.
"Tapi di DIY masih banyak pelanggaran, khususnya dari para caleg Partai Nasdem," katanya, kepada wartawan, Senin (21/10/2013).
Menurut dia, hasil koordinasi dengan panitia pengawas pemilu (Panswaslu) di kabupaten/kota di DIY, caleg dari Partai Nasdem yang paling banyak melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami tidak memiliki angka, karena sifatnya dinamis. Namun, yang paling banyak (melanggar) adalah caleg dari Partai Nasdem," tegasnya.
Najib mengaku sebenarnya, bawaslu maupun panwaslu di masing-masing kabupaten dan kota sudah menegur kepada caleg maupun parpolnya, termasuk Partai Nasdem. "Tapi itu tidak serta merta membuat mereka mencopoti alat peraga yang tidak sesuai aturan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, secara administratif, caleg yang memasang baliho melanggar perwal maupun perbup. Sehingga dalam pelaksanaan pencopotan alat peraga menggandeng Satpol PP.
Namun, dia mengakui, untuk pencopotan alat peraga caleg membutuhkan anggaran. Bawaslu maupun panwaslu tidak ada anggaran untuk kegiatan itu. Satpol PP juga anggarannya minim.
"Jadi prioritasnya memang usaha preventif. Penindakan memang perlu, tapi kita (bawaslu dan panwaslu) itu kan ibarat hakim yang tidak memiliki penjara," jelasnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DIY Suryo Putro Nugroho mengaku, sampai sejauh ini belum menerima surat teguran dari bawaslu, dan baliho mana yang dianggap melanggar. "Kami terima itu (surat teguran)," kata dia.
Jika surat teguran sudah dikirim, pihaknya berkomitmen langsung mencopoti alat peraga yang dianggap menyalahi aturan. "Kita kan belum tahu, alat peraga mana yang menyalahi aturan. Kalau kita copot padahal tidak menyalahi aturan, kita yang rugi dong," ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Unang ini meminta kepada bawaslu segera menunjuk titik-titik alat peraga yang melanggar. Jika pelanggaran itu dilakukan individu caleg, partai akan langsung mengitruksikan kepada caleg yang bersangkutan mencopotnya.
"Kalau alat peraga itu gambar partai, kita akan copot langsung. Tapi kalau baliho itu gambar caleg, partai langsung mengintruksikan si caleg itu untuk mencopotnya. Intinya kita akan tunduk pada aturan yang berlaku," jelas Unang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib mengatakan, pemasangan alat peraga sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh caleg. Alat peraga baliho hanya untuk partai politik, dan itu letaknya sudah diatur.
"Tapi di DIY masih banyak pelanggaran, khususnya dari para caleg Partai Nasdem," katanya, kepada wartawan, Senin (21/10/2013).
Menurut dia, hasil koordinasi dengan panitia pengawas pemilu (Panswaslu) di kabupaten/kota di DIY, caleg dari Partai Nasdem yang paling banyak melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami tidak memiliki angka, karena sifatnya dinamis. Namun, yang paling banyak (melanggar) adalah caleg dari Partai Nasdem," tegasnya.
Najib mengaku sebenarnya, bawaslu maupun panwaslu di masing-masing kabupaten dan kota sudah menegur kepada caleg maupun parpolnya, termasuk Partai Nasdem. "Tapi itu tidak serta merta membuat mereka mencopoti alat peraga yang tidak sesuai aturan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, secara administratif, caleg yang memasang baliho melanggar perwal maupun perbup. Sehingga dalam pelaksanaan pencopotan alat peraga menggandeng Satpol PP.
Namun, dia mengakui, untuk pencopotan alat peraga caleg membutuhkan anggaran. Bawaslu maupun panwaslu tidak ada anggaran untuk kegiatan itu. Satpol PP juga anggarannya minim.
"Jadi prioritasnya memang usaha preventif. Penindakan memang perlu, tapi kita (bawaslu dan panwaslu) itu kan ibarat hakim yang tidak memiliki penjara," jelasnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DIY Suryo Putro Nugroho mengaku, sampai sejauh ini belum menerima surat teguran dari bawaslu, dan baliho mana yang dianggap melanggar. "Kami terima itu (surat teguran)," kata dia.
Jika surat teguran sudah dikirim, pihaknya berkomitmen langsung mencopoti alat peraga yang dianggap menyalahi aturan. "Kita kan belum tahu, alat peraga mana yang menyalahi aturan. Kalau kita copot padahal tidak menyalahi aturan, kita yang rugi dong," ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Unang ini meminta kepada bawaslu segera menunjuk titik-titik alat peraga yang melanggar. Jika pelanggaran itu dilakukan individu caleg, partai akan langsung mengitruksikan kepada caleg yang bersangkutan mencopotnya.
"Kalau alat peraga itu gambar partai, kita akan copot langsung. Tapi kalau baliho itu gambar caleg, partai langsung mengintruksikan si caleg itu untuk mencopotnya. Intinya kita akan tunduk pada aturan yang berlaku," jelas Unang.
(san)