Kejati Jateng diminta tahan Bupati Rembang

Minggu, 20 Oktober 2013 - 11:09 WIB
Kejati Jateng diminta...
Kejati Jateng diminta tahan Bupati Rembang
A A A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Bupati Rembang M Salim.

Selain minta KPK, dia juga akan melaporkan kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng ke Jaksa Agung.

"Kita akan lapor Jaksa Agung dan KPK minta untuk ambil alih kasus ini," kata Boyamin, Minggu (20/10/2013).

Menurut dia, sejak awal kasus ini terkesan jalan di tempat. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan meski pun berkasnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) namun belum dilakukan penahanan terhadap Salim.

Boyamin menilai, ada ketidakseriusan dari pihak Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus ini. "Untuk kasus korupsi mestinya sejak awal tersangkanya ditahan, apalagi sudah P-21," ujarnya.

Hal ini jelas Boyamin, karena dilakukan oleh Bupati sebagai pucuk pimpinan tertinggi maka penahanan hukumnya wajib, karena dikhawatirkan akan ulangi perbuatan, hilangkan barang bukti dan bisa juga melarikan diri.

Bahkan, sebagai Bupati, tersangka Salim dikhawatirkan akan pengaruhi saksi-saksi yang notabene bawahannya untuk melindungi atasannya.

Dia berharap, Polda Jateng segera melakukan penahanan terhadap Bupati Rembang Salim itu untuk segera dilimpahkan kepada Kejati Jateng yang selanjutnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor

Senada, Sekretaris KP2KKN, ko Haryanto menegaskan jika kasusnya sengaja diperlambat, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk menekan penyidik untuk segera tuntaskan kasus ini.

"Kita ini masih mencari moment yang tepat. Jika memang tersangkanya tidak ditahan kita akan buat tekanan ke Kejati Jateng," tandasnya.

Kasus yang menyeret orang nomor satu di Rembang ini telah dinyatakan P21 oleh Kejati Jateng. Namun hingga kini M. Salim belum ditahan.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal sebesar Rp 35 Milyar untuk PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya melalui APBD 2006/2007.

Penyertaan modal terhadap PT RBSJ yang merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang ini mengelola sejumlah unit usaha yaitu unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sekira Rp4,9 miliar atas penyertaan modal tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8451 seconds (0.1#10.140)