Kejati Jateng diminta tahan Bupati Rembang

Minggu, 20 Oktober 2013 - 11:09 WIB
Kejati Jateng diminta...
Kejati Jateng diminta tahan Bupati Rembang
A A A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Bupati Rembang M Salim.

Selain minta KPK, dia juga akan melaporkan kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng ke Jaksa Agung.

"Kita akan lapor Jaksa Agung dan KPK minta untuk ambil alih kasus ini," kata Boyamin, Minggu (20/10/2013).

Menurut dia, sejak awal kasus ini terkesan jalan di tempat. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan meski pun berkasnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) namun belum dilakukan penahanan terhadap Salim.

Boyamin menilai, ada ketidakseriusan dari pihak Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus ini. "Untuk kasus korupsi mestinya sejak awal tersangkanya ditahan, apalagi sudah P-21," ujarnya.

Hal ini jelas Boyamin, karena dilakukan oleh Bupati sebagai pucuk pimpinan tertinggi maka penahanan hukumnya wajib, karena dikhawatirkan akan ulangi perbuatan, hilangkan barang bukti dan bisa juga melarikan diri.

Bahkan, sebagai Bupati, tersangka Salim dikhawatirkan akan pengaruhi saksi-saksi yang notabene bawahannya untuk melindungi atasannya.

Dia berharap, Polda Jateng segera melakukan penahanan terhadap Bupati Rembang Salim itu untuk segera dilimpahkan kepada Kejati Jateng yang selanjutnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor

Senada, Sekretaris KP2KKN, ko Haryanto menegaskan jika kasusnya sengaja diperlambat, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk menekan penyidik untuk segera tuntaskan kasus ini.

"Kita ini masih mencari moment yang tepat. Jika memang tersangkanya tidak ditahan kita akan buat tekanan ke Kejati Jateng," tandasnya.

Kasus yang menyeret orang nomor satu di Rembang ini telah dinyatakan P21 oleh Kejati Jateng. Namun hingga kini M. Salim belum ditahan.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal sebesar Rp 35 Milyar untuk PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya melalui APBD 2006/2007.

Penyertaan modal terhadap PT RBSJ yang merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang ini mengelola sejumlah unit usaha yaitu unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sekira Rp4,9 miliar atas penyertaan modal tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
1 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
1 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
1 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
1 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
2 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
3 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved