Main kupon putih, polisi bekuk 7 warga TTU

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:20 WIB
Main kupon putih, polisi...
Main kupon putih, polisi bekuk 7 warga TTU
A A A
Sindonews.com - Anggota kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk tiga orang pengecer dan seorang pemain togel di Pasar lama dan Pasar Baru Kefamenanu.

Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp2.835.500, dan dua unit handpone merek Nokia. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi togel dalam sebuah rumah tinggal.

"Dua handpone itu juga turut disita, sebab modus togel yang dilakukannya hanya melalui sms saja," terang Kasubaghumas Polres TTU, Iptu Sefnat Y Tefa, Jumat (18/10/2013).

Tefa menyebutkan, empat orang yang ditahan karena main kupon putih itu yakni, JG, LG, SS dan GM. Sedangkan JG dan LG yang bertindak sebagi pengecer, ditangkap di Pasar Lama.

Sebelumnya itu, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tiga perempuan yang juga bertindak sebagai bandar dan pemain judi kupon putih. Kini ketiganya berada di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari keterangan mereka, kita akan tangkap lagi jaringan pengedar togel lainnya yang tersebar dalam kota Kefamenanu," tutup Tefa.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1324 seconds (0.1#10.140)